Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dapat Izin Dirjen PAS, Penyidik Bareskrim Periksa Aseng di Nusakambangan

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri langsung melakukan pemeriksaan terhadap pengendali sindikat 1,2 juta butir ekstasi

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
zoom-in Dapat Izin Dirjen PAS, Penyidik Bareskrim Periksa Aseng di Nusakambangan
tcooklaw.com ilustrasi
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri langsung melakukan pemeriksaan terhadap Aseng, yang diduga menjadi pengendali sindikat 1,2 juta butir ekstasi asal Belanda yang saat ini ditahan di Lapas Nusakambangan.

Pemeriksaan langsung dilaksanakan setelah Dirjen Pemasyarakatan memberikan izin kepada Bareskrim.

"Surat kita ke Dirjen Pas Menkumham disetujui untuk melakukan pemeriksaan tersangka Aseng," Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto kepada wartawan, Jumat (4/8/2017).

Eko mengatakan bahwa saat ini proses pemeriksaan terhadap Aseng sedang dilakukan.

"Saat ini tim penyidik sudah tiba di LP Nusakambangan dan pemeriksaan tengah berlangsung," jelas Eko.

Seperti diketahui, Aseng, diduga menjadi salah satu pengendali bisnis ekstasi di Indonesia.

Meski meringkuk di penjara, ia tetap bisa melakukan aksinya yang diduga merupakan jaringan narkotika internasional.

Berita Rekomendasi

Aksi Aseng terungkap setelah Satuan Tugas Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 120 bungkus narkotika jenis ekstasi dari Belanda oleh sindikat jaringan internasional.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas