Polisi Lakukan Olah TKP Ulang Kasus Penyerangan Terhadap Novel Baswedan
Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) ulang di sekitar kediaman penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) ulang di sekitar kediaman penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, olah TKP ulang dilakukan pada Kamis (3/8/2017) malam di sekitar rumah Novel, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Kegiatan olah TKP itu kan metode induktif, itu biasa dilakukan penyidik. Nanti kami menyandingkan dari apa yang sudah didapatkan dari penyidik, dan dari keterangan saksi," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (4/8/2017).
Argo menerangkan, olah TKP untuk menganalisa kembali peristiwa yang menimpa Novel pada 11 April 2017 lalu. Saat itu, Novel disiram cairan yang mengandung asam sulfat oleh dua orang tidak dikenal.
"Untuk melihat peran dan analisa, untuk mengetahui posisi di mana, korban darimana, motor dari sebelah mana. Penyidik kan bisa menganalisa sendiri, nanti kira-kira seperti apa, yang kurang apa," kata Argo.
Dalam kasus ini, polisi telah memintai keterangan 56 saksi, memeriksa 50 rekaman CCTV, serta 100 toko kimia. 100 hari berlalu, polisi masih belum menangkap pelaku penyerangan. Polisi sempat mengamankan empat orang, tapi dilepaskan karena memiliki alibi yang kuat saat peristiwa.