Tora Sudiro dan Mieke Amalia Konsumsi Dumolid, Ternyata Mengandung Zat Ini
Artis peran Tora Sudiro dan istrinya, Mieke Amalia, ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis peran Tora Sudiro dan istrinya, Mieke Amalia, ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya di Bali View, Ciputat, Tangerang Selatan, Kamis (3/8/2017) kemarin.
Mereka ditangkap lantaran kedapatan memiliki 30 butir obat dengan merek dagang Dumolid.
Berdasarkan pernyataan Kabag Humas Badan Narkotika Nasional (BNN), Kombes Sulistriandriatmoko, dalam obat Dumolid terdapat kandungan zat nitrazepam..
"Dumolid itu nama merek dagang obat ya. Zat yang terkandung di dalamnya bernama nitrazepam. Termasuk ke dalam jenis psikotropika," ujar Sulistriandriatmoko saat ditemui di kantornya, Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (4/8/2017)
Nitrazepam sendiri di atur dalam Undang-Undang Psikotropika, yaitu UU Nomor 5 Tahun 1997.
Psikotropika sendiri adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintesis bukan narkotika, yang bersifat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Menurut Sulistriandriatmoko, sifat dari zat nitrazepham itu hipnotic seductive. Dimana memang efek zat ini kerap digunakan oleh para dokter, khususnya dokter spesialis jiwa atau psikiater.
"Itu untuk pengobatan pada orang-orang yang mengalami depresi ringan, stres ringan, tidak bisa tidur, atau insomnia. Jadi biasa dikasih obat dengan kandungan nitrozepham. Tidak harus dumolid. Dumolid itu kan merek dagang," ujar pria yang mengenakan kemeja batik biru dengan jaket cokelat.
Ia juga menuturkan jika salah satu faktor yang membuat Tora dan Mike ditahan adalah karena Dumolid termasuk ke dalam jenis psikotropika.
Dalam pasal 14 ayat 4 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dinyatakan bahwa penyerahan psikotropika oleh apotek, rumah sakit, puskesmas, dan balai pengobatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan resep dokter.
Kepemilikan 30 butir obat Dumolid yang diduga tanpa resep dokter membuat kedua artis yang pernah tampil di acara Extravaganza itu ditangkap dan diperiksa.
Sulistriandriatmoko mengatakan sepanjang obat itu direkomendasikan oleh dokter sebagai terapi atau pengobatan, dan cara memperolehnya atas resep dokter maka tidak ada pelanggaran hukum.
"Karena itu memang obat yang bisa dibeli di apotek. Namun apabila mereka (Tora dan Mieke) cara memperolehnya tidak atas pengawasan dokter. Atau mencari dan membeli tidak didasarkan atas resep dokter maka itu terjadi pelanggaran hukum," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.