Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usut Kasus Novel, Polri Tak Akan Gandeng Instansi Lain di Luar KPK

Menurut Martinus lembaga lain juga bisa diberdayakan dalam pengungkapan kasus ini namun dalam kaitannya mendapatkan informasi tentang perkara.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Usut Kasus Novel, Polri Tak Akan Gandeng Instansi Lain di Luar KPK
Tribunnews.com/Abdul Qodir
Kabag Penum Polri Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri menyebutkan bahwa pihaknya tidak akan menggandeng instansi lain di luar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menginvestigasi kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan.

"Kerja sama yang dilakukan utamanya adalah kepada lembaga dimana yang bersangkutan (Novel) bekerja. Itu yang utama dan terutama," ujar Kabagpenum Divhumas Mabes Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul.

Menurut Martinus lembaga lain juga bisa diberdayakan dalam pengungkapan kasus ini namun dalam kaitannya mendapatkan informasi tentang perkara.

Dirinya juga mengharapkan masyarakat membantu menyelesaikan kasus Novel ini.

"Tidak hanya pada lembaga tapi perorangan yang mengetahui peristiwa ini dan dapat mengungkap peristiwa ini tentu kita harapkan kerjasamanya," jelas Martinus.

Seperti diketahui lebih dari 100 hari pelaku penyerangan air keras terhadap Novel belum juga terungkap.

Berita Rekomendasi

Novel diserang dengan air keras pada 11 April 2017, saat pulang ke rumahnya seusai menunaikan salat subuh di masjid dekat kediamannya di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Polisi meminta KPK untuk bergabung dalam tim gabungan investigasi kasus Novel. Namun hal ini ditolak oleh pihak KPK.

Komisi anti rasuah ini beralasan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, dijelaskan bahwa tindakan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK hanya khusus terkait tindak pidana korupsi.

Dengan demikian, KPK tak berwenang menangani kasus penyiraman air keras yang tergolong pidana umum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas