Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

First Travel Wajib Kembalikan Seluruh Biaya Jemaah Umrah Meski Izinnya Dicabut Kemenag

Pasca-pembekuan izin penyelenggara umrah PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel), jemaah yang telah mendaftar diharapkan tetap tenang.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in First Travel Wajib Kembalikan Seluruh Biaya Jemaah Umrah Meski Izinnya Dicabut Kemenag
KOMPAS IMAGES
Calon jamaah umrah di kantor First Travel 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama RI akhirnya mencabut izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel).

Kepastian dicabutnya izin First Travel ini disampaikan Kepala Biro Humas Data dan Informasi Kemenag RI, Mastuki.

Sanksi itu ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 589 Tahun 2017 per tanggal 1 Agustus 2017.

Alasan pencabutan izin itu menurut Kemenag, First Travel telah melakukan pelanggaran berupa penelantaran jemaah umrah.

Baca: Kemenag Akhirnya Cabut Izin Umrah PT First Travel

Hal ini mengakibatkan jemaah gagal berangkat ke Arab Saudi.

Pasca-pembekuan izin penyelenggara umrah PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel), jemaah yang telah mendaftar diharapkan tetap tenang.

Berita Rekomendasi

Pasalnya, Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah menegaskan kepada Fisrt Travel untuk menyelesaikan kewajibannya.

"Masyarakat, khususnya calon jemaah umrah, agar tetap tenang. Sebab, meski izinnya telah dicabut, hal itu tidak berarti menghilangkan kewajiban PT First Anugerah Karya Wisata kepada jemaahnya," ujar Kepala Biro Humas Data dan Informasi Kemenag RI, Mastuki, Sabtu (5/8/2017) dikutip dari situs Kemenag RI.

Mastuki menegaskan, First Travel tetap berkewajiban mengembalikan seluruh biaya jemaah umrah yang telah mendaftar.

"Atau melimpahkan seluruh jemaah umrah yang telah mendaftar kepada PPIU lain tanpa menambah biaya apapun,” tegasnya.

"Kemenag sesuai dengan amanat undang-undang akan terus berupaya memberikan layanan, pembinaan, dan perlindungan," tegas Mastuki.

Baca: Alasan Kementerian Agama Cabut Izin Penyelenggara Umrah First Travel

PT First Anugerah Karya Wisata terdaftar sebagai PPIU di Kementerian Agama sejak mengkantongi Keputusan Dirjen PHU Nomor: D/746 Tahun 2013, beralamat di Jl. Radar Auri No. 1 Cimanggis Depok, Jawa Barat, telepon 021-87705858, email info@firsttravel.co.id.

First Travel membuka kantor pelayanan di dua tempat, yakni GKM Green Tower Lantai 16, Jl. TB Simatupang Kav 89G, Jakarta Selatan dan Gedung Atrium Mulia Suite 101 Jl. H.R. Rasuna Said Kav B10-11 Jakarta Selatan.

Izin tersebut sempat diperpanjang dengan keluarnya Keputusan Menteri Agama Nomor 723 Tahun 2016.

Bertindak sebagai Direktur Utama Andika Surachman dan Siti Nuraida Hasibuan selaku Komisaris Utama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas