ICW: BAP Jangan Jadi Alasan Lambannya Ungkap Kasus Novel
Adnan menganalogikan kasus lain, yakni dalam sebuah kasus pembunuhan yang korbannya sudah meninggal dunia
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sikap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan yang tidak mau memberikan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) menurut Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo jangan dijadikan alasan atas lambannya pengungkapan teror pada Novel.
Adnan menganalogikan kasus lain, yakni dalam sebuah kasus pembunuhan yang korbannya sudah meninggal dunia, apakah polisi perlu melakukan BAP korban.
"Kan tidak mungkin atau suatu kasus kekerasan, ketika korban koma apa harus menunggu sadar baru di BAP?" ucap Adnan dalam diskusi Cerita Novel, KPK dan Pansus DPR di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (5/8/2017).
Adnan berpendapat sebenarnya penyidik Polri sudah mendapatkan informasi dan substansi terkait kasus Novel sehingga tidak perlu menjadikan BAP sebagai alasan.
Dia menambahkan, kasus kekerasan atau pembunuhan bukanlah delik aduan dimana korban tidak perlu lapor, karena sudah menjadi kewajiban penegak hukum mengungkap siapa pelakunya.
Berbeda dengan kasus penipuan, yang korbannya memang harus lapor. Ketika terjadi kasus kekerasan yang mengancam jiwa orang, maka penegak hukum harus melakukan upaya penegakan hukum.
"Apalagi ini terjadi kepada perwakilan negara. Novel adalah representasi negara yang tujuan bernegara mencapai kesejahteraan dengan melakukan pemberantasan korupsi efektif," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.