Pembuatan Virtual Account Sedot Biaya Terbesar dari Dana Haji
Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014 tentang pengelolaan dana haji mengamanatkan kepada BPKH untuk memiliki vitrual account.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pembangunan IT diprediksi merupakan komponen terbesar yang menghabiskan biaya seiring dengan pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Ketua BPKH Yuslan Fauzi mengatakan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014 tentang pengelolaan dana haji mengamanatkan kepada BPKH untuk memiliki vitrual account.
"Itu adalah account per jamaah haji yang membukukan saldo jamaah tersebut dimulai dengan saldo setoran awal yang sekarang Rp 25 juta," kata Yuslan saat menjadi pembicara diskusi media Forum Merdeka 9 di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Sabtu (5/8/2017).
Virtual account tersebut nantinya akan terus mencatat nilai manfaat atau return yang diperoleh dari hasil invetasi yang dilakukan BPKH setiap bulannya.
"Jadi hasil invetasi setelah dikurangi biaya-biaya dan sebagainya distribusikan kepada seluruh jamaah seesuai dengan virtual akun," ungkap bekas Direktur Utama Bank Syariah Mandiri itu.
Selain untuk membangun virtual account, BPKH juga membiayai terkati data base. Yuslan berharap agar pihaknya dengan Kementerian Agama bisa bekerja sama agar diizinkan bertukar data.
Yuslan mengatakan Kementerian Agama sudah memiliki data haji dalam Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu ( Siskohat). Jika diizinkan, tentu biayanya akan berkurang.
Sekadar informasi, saldo dan penempatan keuangan haji per tanggal 30 Juni 2017 adalah total Rp 99, 34 triliun. Jumlah tersebut berasal dari dana haji Rp 96, 29 triliun dan dana abadi umat Rp 3,05 triliun.
Selama ini penempatan keuangan haji tersebut adalah SBSN Rp 36, 7 triliun dan produk perbankan Rp 62, 64 triliun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.