Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembuatan Virtual Account Sedot Biaya Terbesar dari Dana Haji

Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014 tentang pengelolaan dana haji mengamanatkan kepada BPKH untuk memiliki vitrual account.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Pembuatan Virtual Account Sedot Biaya Terbesar dari Dana Haji
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Sejumlah jamaah calon haji asal Medan tiba di Embarkasi Asrama Haji Medan, Sumatera Utara, Kamis (27/7/2017). Sekitar 393 jemaah calon haji asal Medan tergabung dalam kloter pertama telah masuk asrama untuk menjalani karantina sebelum diberangkatkan ke Tanah Suci. (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pembangunan IT diprediksi merupakan komponen terbesar yang menghabiskan biaya seiring dengan pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Ketua BPKH Yuslan Fauzi mengatakan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014 tentang pengelolaan dana haji mengamanatkan kepada BPKH untuk memiliki vitrual account.

"Itu adalah account per jamaah haji yang membukukan saldo jamaah tersebut dimulai dengan saldo setoran awal yang sekarang Rp 25 juta," kata Yuslan saat menjadi pembicara diskusi media Forum Merdeka 9 di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Sabtu (5/8/2017).

Virtual account tersebut nantinya akan terus mencatat nilai manfaat atau return yang diperoleh dari hasil invetasi yang dilakukan BPKH setiap bulannya.

"Jadi hasil invetasi setelah dikurangi biaya-biaya dan sebagainya distribusikan kepada seluruh jamaah seesuai dengan virtual akun," ungkap bekas Direktur Utama Bank Syariah Mandiri itu.

Selain untuk membangun virtual account, BPKH juga membiayai terkati data base. Yuslan berharap agar pihaknya dengan Kementerian Agama bisa bekerja sama agar diizinkan bertukar data.

Yuslan mengatakan Kementerian Agama sudah memiliki data haji dalam Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu ( Siskohat). Jika diizinkan, tentu biayanya akan berkurang.

BERITA TERKAIT

Sekadar informasi, saldo dan penempatan keuangan haji per tanggal 30 Juni 2017 adalah total Rp 99, 34 triliun. Jumlah tersebut berasal dari dana haji Rp 96, 29 triliun dan dana abadi umat Rp 3,05 triliun.

Selama ini penempatan keuangan haji tersebut adalah SBSN Rp 36, 7 triliun dan produk perbankan Rp 62, 64 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas