Ahok Jadi Saksi Sidang Buni Yani, Polisi Mengaku Belum Terima Surat Permintaan Pengamanan
"Belum dapat informasi. Tapi kalau memang diminta kepolisian siap," ujar Argo saat dikonfirmasi wartawan
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Polda Metro Jaya belum menerima surat permintaan dari kejaksaan untuk pengamanan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai saksi dalam kasus Buni Yani.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menerangkan, sampai saat ini belum ada surat terkait pengamanan Ahok.
"Belum dapat informasi. Tapi kalau memang diminta kepolisian siap," ujar Argo saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (6/8/2017).
Argo mengatakan, kepolisian akan menyiapkan pengamanan bila diminta pihak kejaksaan. Rencananya, jaksa penuntut umum akan menghadirkan empat saksi fakta termasuk Ahok. Kesaksian Ahok berkaitan dengan sidang lanjutan perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan terdakwa Buni Yani, Selasa (8/8/2017).
Pihak kepolisian akan menyiapkan sesuai standar prosedur operasi pengamanan. Jumlahnya, satu regu atau sepuluh orang, "Ya disesuaikan. Satu regu, biasa sepuluh orang," kata Argo.
Baca: Insiden Bocah Tewas Digigit Anjing Pitbull di Malang, Mukenanya Tiba-tiba Sudah Bersimbah Darah
Sebelumnya jaksa penuntut umum, Andi M Taufik menerangkan akan meminta kesaksian Ahok. Untuk menghadirkan Ahok, jaksa akan mengirimkan surat permintaan kepada lapas tempat mantan Gubernur DKI Jakarta itu berada.
"Kita mulai hari ini kita layangkan surat panggilan, tapi harus melalui lapas. Mudah-mudahan (dikabulkan). Kita lihat saja," kata Andi.
Baca: Dipukul dengan Kayu dan Disiram Air, Anjing Pitbull Tetap Gigit Ramisya Hingga Meregang Nyawa
Pengacara Ahok, I Wayan Sudirta menilai Ahok bisa bersaksi tanpa harus hadir di persidangan. Menurutnya, Ahk bisa disumpah di tempatnya ditahan saat ini, Rutan Mako Brimob, dan memberikan keterangan sebagai berita acara pemeriksaan.