Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Dalami Modus Markus Nari Pengaruhi Sugiharto Soal Aliran Dana Korupsi e-KTP

Terdakwa kasus korupsi e-KTP Sugiharto memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (7/8/2017).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in KPK Dalami Modus Markus Nari Pengaruhi Sugiharto Soal Aliran Dana Korupsi e-KTP
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (7/8/2017). Sugiharto diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan merintangi proses penyidikan, persidangan dan memberikan keterangan palsu pada persidangan kasus KTP-el dengan tersangka Anggota DPR Markus Nari. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi e-KTP Sugiharto memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (7/8/2017).

Kali ini, Sugiharto hadir untuk diperiksa sebagai saksi ‎di kasus merintangi proses penyidikan, persidangan dan memberikan keterangan tidak benar pada persidangan kasus e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto dengan tersangka Markus Nari (MN).

"‎Pemeriksaan pada Sugiharto untuk mendalami upaya apa saja yang dilakukan oleh tersangka MN yang mencoba mempengaruhi Sugiharto terkait dengan keterangan peran dan indikasi aliran dana pada sejumlah pihak," ujar Febri di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca: Tanggapi Positif Tim Gabungan, Eks Pimpinan KPK Yakin Kasus Novel Segera Terungkap

Febri menambahkan penyidik sudah memeriksa banyak saksi demi melengkapi berkas Markus Nari agar segera rampung dan masuk tahap penuntutan.

Beberapa saksi yang diperiksa yakni Andi Agustinus alias Andi Narogong, Demberger Panjaitan, pengacara AKN Law Firm,Akbar, Staf Ahli Miryam S Haryani dan Diah Anggraeni, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI tahun 2007-2014‎‎.

Diketahui, Politisi Golkar, Markus Nari menyandang dua status tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi.

Rekomendasi Untuk Anda

Pertama kasus merintangi proses penyidikan persidangan dan memberikan keterangan tidak benar pada persidangan kasus e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Kedua kasus korupsi e-KTP. Dalam kasus korupsi, Markus Nari adalah tersangka kelima setelah Setya Novanto, Ketua DPR RI.

Meski tersangka di dua kasus berbeda, namun penyidik belum melakukan penahanan bagi Markus Nari.

‎Dalam dakwaan, Markus Nari yang saat itu sebagai anggota Komisi II DPR dari Partai Golkar menerima sejumlah Rp 4 miliar dan 13 ribu dolar AS terkait proyek e-KTP sebesar Rp 5,95 triliun itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas