KPK Limpahkan Berkas Andi Narogong ke PN Jakpus
"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas perkara dengan terdakwa Andi Agustinus di kasus e-KTP ke PN Jakpus. Berkas terdiri sekitar 5 ribu halaman."
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengatakan pihaknya telah melakukan pelimpahan berkas perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (7/8/2017).
"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas perkara dengan terdakwa Andi Agustinus di kasus e-KTP ke PN Jakpus. Berkas terdiri sekitar 5 ribu halaman, yang memuat lebih dari enam ribu barang bukti, sekitar 150 saksi dan 8 orang ahli," terang Febri.
Febri melanjutkan nantinya persidangan akan dilakukan setelah mendapat penetapan dari pengadilan.
"Ini merupakan babak selanjutnya dari proses hukum kasus E-KTP. Andi adalah terdakwa ke-3 yang akan kami ajukan ke persidangan," terangnya.
Atas kasus mega korupsi ini, Febri tetap meminta pengawalan publik agar kasus ini bisa dituntaskan dan mereka yang terlibat serta menerima dana korupsi e-KTP bisa diproses hukum seluruhnya.
Diketahui sejauh ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Mereka adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, Direktur Data dan Informasi Kemendagri, Sugiharto.
Kemudian pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong yang akan segera disidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Dua tersangka dari kalangan DPR yakni Ketua DPR Setya Novanto, dan anggota DPR dari Fraksi Golkar, Markus Nari. Meski tersangka, keduanya belum diperiksa dan ditahan oleh KPK.