Laporan Soal Pidato Victor Laiskodat Belum Tentu Diproses Polisi
"Nanti kita lihat apakah laporan itu memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut atau tidak. Karena tidak semua laporan bisa diproses,"
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Laporan yang dilayangkan PKS, Gerindra, PAN, dan Partai Demokrat terhadap Ketua Fraksi Partai Nasdem, Viktor Laiskodat, ke Bareskrim Polri belum tentu diproses kepolisian.
"Nanti kita lihat apakah laporan itu memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut atau tidak. Karena tidak semua laporan bisa diproses, kita bisa lihat hasilnya," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/8/2017).
Baca: Sekjen PKB Mengaku Tak Mengenal Tersangka Korupsi Pengadaan Alquran Fahd El Fouz
Pihak kepolisian akan mempelajari lebih dulu laporan yang dibuat empat partai politik tersebut.
Setyo juga mengungkapkan bahwa pihaknya belum memanggil Viktor Laiskodat karena masih dalam masa reses.
"Belum (dipanggil), baru laporan. Tidak bisa dipastikan apalagi sekarang lagi reses," jelas Setyo.
Baca: Ancam Tidak Dukung Jokowi Dalam Pilpires 2019, Pengamat: Muhaimin Ini Cerdik
Bareskrim Polri juga belum memanggil ahli, pihak penyidik sudah bisa menganalisis sendiri unsur pidana terhadap pidato Viktor Laiskodat.
"Penyidik kita kan sudah diajarin ini memenuhi unsur atau tidak. Kalau keterangan ahli itu hanya untuk menguatkan saja," kata Setyo.
Diketahui Gerindra, Demokrat, PKS dan PAN, ramai-ramai melaporkan Viktor Laiskodat ke Bareskrim Polri atas pernyataannya saat berpidato dihadapan konstituennya di NTT.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.