Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Jerat Bos Beras Maknyuss dengan Pasal Pencucian Uang

"Tindak pidananya juga bisa pencucian uang dengan ancaman hukuman sampai 20 tahun dan denda Rp 10 miliar," kata Martinus Sitompul.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Polisi Jerat Bos Beras Maknyuss dengan Pasal Pencucian Uang
Tribunnews.com/ Abdul Qodir
Kabag Penum Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah menetapkan direktur PT Indo Beras Unggul (PT IBU) dalam kasus kecurangan distribusi beras, penyidik Bareskrim Polri terus melakukan pengembangan.

Salah satu hasilnya, polisi menduga kejahatan yang dilakukan tidak hanya sekedar soal distribusi beras, tetapi juga Tidak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain itu, penyidik juga tengah mengkaji kecurangan selain pada merek Maknyuss dan Ayam Jago.

"Tindak pidananya juga bisa pencucian uang dengan ancaman hukuman sampai 20 tahun dan denda Rp 10 miliar. Sementara terhadap merek lain, ada dugaan pelanggaran dilakukan melalui penyampaian informasi tidak benar lewat label," kata Kabagpenum Div Humas Mabes Polri Kombes Pol Martinus Sitompul, akhir pekan lalu.

Pengkajian terhadap merek lain tersebut, menurut Martinus dilakukan lantaran penindakan hukum secara komprehensif dibutuhkan demi menekan harga beras.

Baca: Dipukul dengan Kayu dan Disiram Air, Anjing Pitbull Tetap Gigit Ramisya Hingga Meregang Nyawa

"Kestabilan pangan butuh kerja keras secara sinergi supaya harga beras dan pangan bisa dijangkau masyarakat kita," tambahnya.

Dalam perkara ini, Polisi pun telah menetapkan Dirut utama PT IBU Trisnawan Widodo sebagai tersangka. Sebab, menurut penyidik, Trisnawan patut diduga sebagai pihak yang bertanggungjawab tehadap beberapa kecurangan dalam peraturan yang ada.

Berita Rekomendasi

Baca: Rojali Kaget, Terduga Pencuri Amplifier Siangnya Dia Tangkap, Malamnya Ramai-ramai Dibakar Warga

Adapun pasal yang disangkakan kepada Trisnawan juga sudah ada unsur TPPU yakni, Pasal 144 jo Pasal 100 ayat 2 UU tentang Pangan, Pasal 62 jo Pasal 8 ayat 1 huruf e,f,i, Pasal 9 (h) UU Perlindungan Konsumen, Pasal 3 UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dan Pasal 382 bis KUHP.

Reporter: Teodosius Domina 

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas