Polisi Pastikan Bersikap Netral Tangani Kasus Acho
Polisi memastikan bersikap netral dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dengan tersangka komika, Muhadkly atau Acho.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi memastikan bersikap netral dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dengan tersangka komika, Muhadkly atau Acho.
"Polisi enggak berpihak oleh siapapun, kita harus netral. Harus lindungi semua," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto, kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/8/2017).
Setyo mengatakan bahwa pihaknya akan mengklarifikasi semua pihak dalam kasus ini.
Baca: Penghuni Green Pramuka: Keluhan Acho Bukan Fitnah
"Kita akan lindungi semua masyarakat, badan hukum kita akan klarifikasi dulu baik dari Acho dan perusahaan kita minta keterangan semua dulu," jelas Setyo.
"Karena tidak bisa serta merta orang di medsos disalahkan sementara di pengusaha sendiri pasti harus ada klarifikasi kita harus seimbang," tambah Setyo.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Acho sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.
Polisi menetapkan Acho sebagai tersangka setelah dirinya menulis kekecewaannya dalam tulisan berjudul "Apartemen Grren Pramuka City dan Segala Permasalahannya" di blog pribadinya, muhadkly.com.
Pada 5 November 2015, Danang Surya Winata selaku kuasa hukum PT Duta Paramindo Sejahtera melaporkan Muhadkly Acho ke polisi atas dugaan melakukan pencemaran nama baik sesuai Pasal 27 ayat 3 UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP.
Pada 26 April 2017, Acho menerima panggilan dari Cyber Crime Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi kasus pencemaran nama baik tersebut.
Acho kemudian menerima surat panggilan polisi untuk diperiksa sebagai tersangka pada 9 Juni 2017.
Acho sempat mengupayakan mediasi, namun gagal. Dirinya kembali ke Polda Metro Jaya pada 17 Juli 2017 untuk pengambilan sidik jari dan foto tersangka.
Pada 7 Agustus 2017, berkas kasus tersebut dinyatakan lengkap oleh kepolisian dan Muhadkly Acho dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Kini, Kejari Jakarta Pusat telah menerima pelimpahan perkara yang menjerat Acho tersebut.
Selanjutnya, jaksa penuntut umum (JPU) akan meneliti dan mempelajari berkas itu sebelum pada akhirnya memutuskan dilimpahkan ke pengadilan atau tidak.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.