Polisi Pelajari Hak Imunitas yang Dimiliki oleh Victor Laiskodat
Kepolisian masih mempelajari hak imunitas yang dimiliki oleh Ketua Fraksi Partai NasDem, Victor Bungtilo Laiskodat
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian masih mempelajari hak imunitas yang dimiliki oleh Ketua Fraksi Partai NasDem, Victor Bungtilo Laiskodat. Hal itu terkait kasus dugaan penghinaan terhadap empat partai politik yakni PKS, Gerindra, Demokrat dan PAN.
"Itu harus kami lihat juga faktor itu (hak imunitas), harus kami lihat dinyatakan dalam hal apa dan konteks apa. Karena anggota dewan punya hak khusus tak bisa disamakan," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto, kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/8/2017).
Seperti diketahui, anggota DPR memiliki hak imunitas. Dalam pasal 28 huruf (f) Undang-Undang No. 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).
Baca: Anjing Pitbull Penggigit Bocah Pernah Juarai Kontes Nasional
Dalam penjelasannya dikatakan bahwa hak imunitas atau hak kekebalan hukum anggota DPR adalah hak untuk tidak dapat dituntut di muka pengadilan karena pernyataan atau pendapat di persidangan dewan.
Menurut Setyo, dalam kasus ini pihaknya akan melihat pada konteks dan Undang-Undang yang berlaku.
"Jadi laporan masuk kami terima dulu, kami lihat peraturan perundangan terkait seperti apa," jelas Setyo.
"Kami proses dan lihat perkembangannya. Hak imunitas dan pidatonya sama-sama dipelajari," tambah Setyo.
Seperti diketahui Gerindra, Demokrat, PKS dan PAN, ramai-ramai melaporkan Victor Laiskodat, ke Bareskrim.
Laporan ini terkait pidato Victor di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang viral di dunia maya. Dalam video berdurasi 02.05 menit tersebut Victor menyebutkan ada empat partai diantara Gerindra, Demokrat, PKS, dan PAN yang mendukung adanya khilafah.