Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terkait Viktor, PKS Pertanyakan Slogan 'Restorasi' Partai Nasdem

Paru menilai bahwa Viktor, adalah ketua fraksi Nasdem di DPR sehingga yang dibicarakannya adalah representasi Partai Nasdem.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Terkait Viktor, PKS Pertanyakan Slogan 'Restorasi' Partai Nasdem
Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi
Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Zainudin Paru. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Zainudin Paru menilai Partai Nasdem seharusnya bertanggung jawab atas ucapan anggotanya, Viktor Laiskodat, yang dinilai menyinggung partainya.

Paru menilai bahwa Viktor, adalah ketua fraksi Nasdem di DPR sehingga yang dibicarakannya adalah representasi Partai Nasdem.

"Nasdem seharusnya menjadi penanggung jawab utama. Karena Viktor ketua fraksi, berarti jubir resmi," ujar Paru kepada Tribunnews.com di Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (7/8/2017).

Paru mempertanyakan Partai Nasdem yang selama ini mengusung slogan restorasi Indonesia.

"Tapi faktanya dengan ujaran kebencian Viktor itu, Nasdem menjadi pelopor pengikis nilai demokrasi," tegas Paru.

Baca: Demokrat Minta Polisi Segera Proses Laporan Terhadap Victor Laiskodat

Mengenai dorongan kepada Partai Nasdem untuk memberi sanksi kepada Viktor, Paru menilai hal tersebut adalah otoritas dari Nasdem.

Berita Rekomendasi

"Itu tugas internal mereka, tugas kita meluruskan informasi dan laporan hukum," tambah Paru.

PKS telah melaporkan Viktor Laiskodat ke Bareskrim Mabes Polri.

Viktor dilaporkan dengan dugaan pelanggaran pada pasal 156 KUHP, kemudian terkait dengan diskriminasi dan ras, dan undang-undang ITE.

Pelaporan tersebut teregistrasi dengan nomor TBL/515/VIII/2017/Bareskrim.

Sebelumnya Ketua DPP Partai NasDem Irma Suryani mengatakan bahwa partainya akan memberi bantuan hukum dan tidak akan memberikan sanksi untuk Viktor Laiskodat.

Irma bahwa mengatakan bahwa tidak ada yang salah dengan pernyataan Viktor saat bertemu konstituennya di NTT.

Dirinya mendasarkan kepada UU MD3, bahwa saat reses setiap anggota dewan dimungkinkan untuk berbicara mengenai kondisi bangsa, negara dan pemerintah kepada konstituennya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas