Yusril: Takut Amat Sama Saya!
Alasan konstitusional lebih jelas bahwa bunyi pasal 22 E dikaitkan pasal 6 a UUD 1945 itu pasangan calon
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra berencana mengajukan uji materi Undang-Undang Pemilu.
Yusril mengatakan bahwa penolakan Presidential Threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden 20-25 persen didasari oleh konstitusional maupun pertimbangan politik.
"Alasan konstitusional lebih jelas bahwa bunyi pasal 22 E dikaitkan pasal 6 a UUD 1945 itu pasangan calon Presiden itu kan diajukan oleh Parpol peserta Pemilu sebelum pemilu dilaksanakan, nah sekarang ini pemilu dilaksanakan serentak," ucap Yusril saat ditemui di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (7/8/2017).
"Kalau dilakukan serentak tidak mungkin kita menggunakan Presidential Threshold (PT) kecuali terpaksa memakai hasil pemilu lalu, jadi sekarang kan mau pakai (hasil) pemilu 2014 sementara hasil pemilu 2014 itu sudah digunakan (untuk memilih) Jokowi untuk maju (jadi presiden)," katanya.
Lalu yang kedua, ujar Yusril, dalam kurun waktu lima tahun, peta kekuatan politik sudah jelas berubah.
Bahkan, menurut mantan Menteri Hukum dan Kehakiman ini apabila memakai skenario Pemilu 2014, dimungkinkan akan muncul calon tunggal dalam pemilihan Presiden.
Selain itu, apabila pemberlakukan PT tetap diterapkan hanya akan ada dua pasangan calon Presiden yakni Jokowi dan Prabowo.
"Yang lain nggak bisa maju, dari dulu takut amat sama saya, padahal kalau saya maju (calon presiden), belum tentu menang kan, biarin aja," kata Yusril sambil tertawa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.