Ingin Perkuat Perppu Ormas, Forum Advokat Pengawal Pancasila Daftarkan Diri di MK
Menurut Wayan, Pemerintah sudah tepat mengeluarkan Perppu untuk mengatur mengenai ormas-ormas
Penulis:
Eri Komar Sinaga
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) hari ini mendaftarkan diri di Mahkamah Konstitusi sebagai pihak terkait dalam judicial review atau uji materi Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan.
Pendiri FAPP I Wayan Sudirta mengatakan pihaknya diri sebagai pihak terkait karena advokat memiliki kepentingan luar biasa agar statusnya sebagai penegak hukum tetap bertahan. Jika NKRI berakhir, karena adanya ormas yang ingin mengganti Pancasila, maka advokat tidak akan diperlukan dalam kehidupan berbangsa.
"Advokat bersumpah setia pada konstitusi. Kalau pancasila mau diganggu tentu kami ajukan sebagai pihak terkait," kata Wayan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (8/8/2017).
Menurut Wayan, Pemerintah sudah tepat mengeluarkan Perppu untuk mengatur mengenai ormas-ormas yang bertentangan terhadap Pancasila dan ingin menggantikannya sebagai dasar negara.
"Kalau Pancasila diganti NKRI bubar, kekuasaan ada di satu tangan, peranan advokat hilang. Terancam profesi kami," kata dia.
Baca: Ancam Tak Dukung Jokowi, Golkar Sarankan PKB Bicara Baik-baik Dengan Presiden
Keikutsertaan FAPP dalam uji materi tersebut untuk memperkuat Perppu dan terus mensosialisasikan Pancasila.
Kata Wayan, Perppu tersebut sudah tepat untuk mengatur situasi yang mendesak karena banyaknya ormas yang berhaluan bertentangan terhadap Pancasila.
"Ingin memperkuat Perppu sambil terus menerus mensosialisasikan Pancasila dengan baik. Misalkan gotong royong menurun, suasana kebangsaan memudar. Advokat Pancasila tidak berhenti di Perppu. Perppu ini diyakini membuat Indonesia aman," kata Wayan.
Wayan menuturkan ini sudah ada enam permohonan uji materi Perppu Ormas. Kata Wayan, pihaknya ingin dimasukkkan ke dalam enam permohonan tersebut sebagai pihak terkait.