Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Permudah Izin Visa, Imigrasi Terapkan Pelayanan Online Terhadap WNA

Pembuatan layanan online tersebut disebut merupakan terobosan kreatif untuk memudahkan percepatan

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Permudah Izin Visa, Imigrasi Terapkan Pelayanan Online Terhadap WNA
Eri Komar Sinaga/Tribunnews.com
Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F Sompie (sedang berbicara) saat memberikan keterangan pers di Hotel Mandarin Oriental Jakarta, Selasa (8/8/2017) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi menggagas pelayanan online terhadap pembuatan visa bagi warga negara asing yang akan bekerja atau melakukan investasi di Indonesia.

Pembuatan layanan online tersebut disebut merupakan terobosan kreatif untuk memudahkan percepatan dan kelancaran visa dan izin tinggal di Indonesia.

"Setelah mendapatkan izin mempekerjakan tenaga asing bagi tenaga kerja asing yang ahli ini maka paling lambat dua hari Ditjen Imigrasi akan berupaya terbitkan izin tinggal terbatas bagi tenaga kerja asing," kata Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F Sompie saat memberikan keterangan pers di Hotel Mandarin Oriental Jakarta, Selasa (8/8/2017).

Selain dari pengurusan secara online tersebut, akan ada sinergi antara kementerian/lembaga yang semakin diperkuat untuk bidang investasi.

Ronny mengatakan warga negara asing akan diperlancar dalam hal urusan birokrasi.

"Sinergi antara kementerian /lembaga itu yang semakin diperkuat, diperlancar birokrasinya sehingga kita bisa memmberikan pelayanan terbaik bagi warga negara asing yang ingin investasi dan membantu pembangunan kesejahteraan di Indoenesia tentunya," kata bekas Kepala Polda Bali itu.

Baca: Polisi Buru Lagi Lima Pelaku Pembakaran Manusia di Bekasi

BERITA TERKAIT

Sesditjen Imigrasi Friement Arwan mengatakan kebijakan adalah perubahan dari pelayana yang berbasis kertas menuju tanpa kertas (paperless services). Semua urusan tersebut mulai dari tingkat kantor imigrasi, kanwil divisi keimgrasian, akan dilakukan secara paperless.

"Sehingga permohonan yang akan dimasukkan di kantor imigrasi pada saat yang sama dapat dimonitor di divisi keimigrasian dan dapat juga dimonitor di Ditjen Imigrasi sehingga pada saat yang sama kantor imigrasi, kanwil kemudian ditjen imigrasi akan berikan respon yang sama," kata Friemente pada kesempatan yang sama.

Fasilitas ini juga dapat dinikmati oleh WNA yang akan mengurus visa di kantor perwakilan Indonesia di luar negeri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas