Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ACTA Sebut Urgensi Perppu Ormas Tidak Beralasan

ACTA mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in ACTA Sebut Urgensi Perppu Ormas Tidak Beralasan
Tribunnews.com / VINCENTIUS JYESTHA
Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) saat mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi, Jl Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.

Ketua Dewan Penasihat ACTA, Hisar Tambunan, menegaskan urgensi pengeluaran Perppu dari Pemerintah sangat tidak beralasan.

"Tidak ada alasan urgensi dari pemerintah untuk mengeluarkan Perppu itu. Apalagi, sebelum Perppu dikeluarkan sudah ada UU No 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Itu menciderai ormas," ujar Hisar di Gedung MK, Jl Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2017).

Baca: Melihat Rumah Karya Bung Karno di Bandung, Banyak Orang Datang Ingin Berfoto

Lantaran hal itu, ACTA mengajukan judicial review, dimana sesuai UUD 1945 Pasal 22 bahwa Perppu terbit hanya bila negara dalam keadaan situasi darurat dan bila dalam negara belum ada UU yang mengatur.

Selain itu, Hisar menyebut jika telah dikeluarkannya Perppu Ormas dianggap melecehkan UU tentang Ormas sebelumnya.

"Pada UU sebelumnya, pembubaran ormas harus melalui proses pengadilan. Sementara sekarang tidak, jadi ini pelecehan terhadap UU Ormas," tegas Hisar.

Berita Rekomendasi

Sementara, Wakil Ketua ACTA, Ali Hakim Lubis, yang juga pemohon judicial review Perppu Ormas, menegaskan kerugian dirinya.

Baca: Kegiatan Ahok Selama Ditahan di Mako Brimob, Dapat Kerja Lapangan

"Saya sebagai pemohon. Legal standing saya adalah warga negara Indonesia yang dirugikan secara hak konstitusional dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2017. Hak konstitusional itu adalah hak untuk berserikat dan berkumpul," terang Ali.

Ia menilai tidak adil jika dirinya ingin berserikat dan berkumpul, namun ormas yang diikutinya dibubarkan begitu saja tanpa adanya proses pengadilan 

Pengajuan gugatan yang dilakukan sekira pukul 11.00 WIB ini juga dihadiri oleh Ketua Dewan Pembina ACTA, Habiburokhman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas