Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Jimly Asshiddiqie: Hizbut Tahrir Sudah Benar Dibubarkan

"Khilafah atau Hizbut Tahrir sudah benar dibubarkan, kontroversi mengenai Perppu nya silahkan di MK,

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jimly Asshiddiqie: Hizbut Tahrir Sudah Benar Dibubarkan
KOMPAS IMAGES
Ketua Umum ICMI Jimly Asshiddiqie 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie menyebut Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) memang seharusnya dibubarkan.

Ia pun menyebut sikap pemerintah dalam menertibkan Ormas melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), sudah benar.

Baca: Jimly: Sebelum Ditolak DPR dan MK, Perppu Ormas Tetap Sah Sebagai Hukum

Kendati demikian, jika ada pihak yang ingin menggugat Perppu tersebut, ia pun mempersilahkan agar mereka mengajukan ke Mahkamah Konstitusi.

"Khilafah atau Hizbut Tahrir sudah benar dibubarkan, kontroversi mengenai Perppu nya silahkan di MK," ujar Jimly, saat ditemui di Kantor ICMI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2017).

Baca: Pansus Angket KPK Sudah Bicara Dengan Polisi Soal Sidak ke Rumah Sekap

Rekomendasi Untuk Anda

Mantan Ketua DKPP itu pun menegaskan jika nantinya gugatan yang diajukan di MK tersebut dimenangkan pihak penggugat Perppu, tentunya Perppu tersebut harus dicabut.

Begitu pula jika Perppu tersebut ditolak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pencabutan Perppu juga harus dilakukan.

"Kalau di MK menang, ya maka (Perppu) harus dicabut, kalau di DPR ditolak juga ya harus dicabut," kata Jimly.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas