Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kader Partai Idaman Sambangi MK Bawa Materi Gugatan di Dalam Dua Boks Besar

Partai yang diketuai oleh Rhoma Irama ini mendaftarkan gugatan ke MK, terkait uji materi UU Pemilihan Umum 2019.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kader Partai Idaman Sambangi MK Bawa Materi Gugatan di Dalam Dua Boks Besar
Tribunnews.com/Vicentus Jyestha Candraditya
Dua anggota Partai Idaman membawa kotak besar berisi materi gugatan yang akan diajukan ke MK, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kader Partai Islam Damai Aman (Idaman) menyambangi gedung Mahkamah Konstitusi (MK), di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2017).

Partai yang diketuai oleh Rhoma Irama ini mendaftarkan gugatan ke MK, terkait uji materi UU Pemilihan Umum 2019.

Kedatangan kader partai ini ditandai dengan masuknya dua orang yang bersama-sama membawa sebuah kotak besar dan diikuti oleh 5 orang lainnya.

Setelah mereka melewati penjagaan sekuriti dan pemeriksaan di pintu metal detector, dua orang tadi nampak menuju loket penerimaan perkara konstitusi.

Namun karena masih adanya antrean, kedua orang tersebut kemudian berpindah tempat mendekati sofa yang tersedia di lobby gedung MK.

Kotak besar berwarna biru transparan yang dibawa kedua orang tadi, terisi penuh oleh tumpukan kertas dan buku yang berisi materi gugatan.

Ketujuh orang kader Partai Idaman tadi kompak mengenakan jas  dengan kerah merah.

BERITA TERKAIT

Di dada kiri jas tersebut terpampang lambang dari partai Idaman yang bergambar dua tangan menyatu membentuk simbol hati.

Anggota Partai Idaman tak lantas mengajukan gugatannya meski antrean sudah tak nampak di loket penerimaan perkara konstitusi.

"Kami masih menunggu Pak Haji (Rhoma Irama)," ujar pria berpecis hitam yang membawa kotak tadi.

Diberitakan, Partai Idaman mendaftarkan gugatan ke MK terkait uji materi UU Pemilihan Umum 2019. Pasal 173 ayat 1, Pasal ayat 3, dan Pasal 222 dalam UU Pemilihan Umum dirasa merugikan secara konstitusional bagi partai ketika UU ini berlaku.

Rhoma Irama, raja dangdut sekaligus Ketua Umum Partai Idaman direncanakan akan datang sekira pukul 10.30 WIB.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas