Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rhoma Irama: Diskriminatif

Partai IDAMAN menilai ketiga pasal tersebut sangatlah diskriminatif terhadap partai-partai baru.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Rhoma Irama: Diskriminatif
Vincentius Jyestha/Tribunnews.com
Rhoma Irama, Ketua Umum Partai Islam Damai Aman (IDAMAN), saat diwawancarai di Gedung MK, Jl Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Islam Damai Aman (IDAMAN), Rhoma Irama mendaftarkan gugatan sekaligus melakukan uji materi UU Pemilihan Umum 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), di Jl Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2017).

Pasal yang hendak diuji materinya yaitu Pasal 173 ayat (1), Pasal 173 ayat (3) dan Pasal 222 dalam UU Pemilu 2019.

Partai IDAMAN menilai ketiga pasal tersebut sangatlah diskriminatif terhadap partai-partai baru.

Dalam Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu menyatakan bahwa Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan/lulus verifikasi oleh KPU.

Sementara, Pasal 173 ayat (3) Partai politik yang telah lulus verifikasi dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu.

Hal diatas ditentang oleh Rhoma, lantaran ketentuan Pasal 173 mewajibkan partai baru berbadan hukum untuk ikut verifikasi untuk menjadi Peserta Pemilu 2019 sedangkan Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2014 tidak diwajibkan ikut verifikasi untuk menjadi peserta Pemilu tahun 2019.

Baca: Tim Siber Polri Kejar Pengunggah Video Pembakaran Orang di Bekasi

Berita Rekomendasi

"Ya sangat diskriminatif ini, kalau mau verifikasi, verifikasi semuanya. Kakau tidak, tidak semuanya. Itulah unsur keadilan dan demokrasi. Itu yang kami ajukan ke MK," ujar Rhoma Irama.

Menurutnya, ketentuan ini nyata-nyata telah melanggar asas hukum yang bersifat universal.

Asas itu adalah asas Lex non distinglutur nos non distinguere debemus, atau hukum tidak membedakan dan karena itu kita harus tidak membedakan.

"Intinya diskriminatif, dan kerugian konstitusional akan dialami partai ketika UU ini berlaku," pungkasnya.

Diberitakan, batu uji yang digunakan Partai IDAMAN dalam mengajukan permohonan uji materi di MK adalah Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, Pasal 6A ayat (2) UUD 1945, Pasal 22E ayat (1) UUD 1945, Pasal 22E ayat (2) UUD 1945, Pasal 22E ayat (3) UUD 1945, Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, Pasal 28 ayat (1) UUD 1945, Pasal 28C ayat (2) UUD 1945, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas