Marak Kasus Dana Desa, ICW Minta Menteri Desa Jangan Lepas Tanggungjawab
Presiden Joko Widodo diminta memberikan perhatian serius soal penggunaan dana desa terutama dugaan penyimpangan dana desa yang marak belakangan ini.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo diminta memberikan perhatian serius soal penggunaan dana desa terutama dugaan penyimpangan dana desa yang marak belakangan ini.
Demikian dikemukakan Deputi Koordinator Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (10/8/2017).
"Harus menjadi perhatian Pak Jokowi sebab dana desa ini langsung bersentuhan dengan masyarakat terutama di daerah," kata Ade Irawan.
Menurut Ade, dana desa berperan penting untuk mengentaskan kemiskinan di daerah. Sehingga jika diselewengkan oleh oknum tak bertanggungjawab maka akan sangat merugikan rakyat desa.
"Ini merupakan dana besar yang sejatinya harus dikelola secara akuntabel dan transparan," ujar Ade.
Dia juga menyoroti soal tanggungjawab birokrasi dari pusat sampai ke desa dalam penggunaan dana desa.
Dimulai dari Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo yang menjadi pengendali utama dana desa.
"Dia (menteri desa) sebagai pengendali utama dana desa jadi harus bertanggungjawab. Jangan lepas tanggungjawab," kata Ade.
Di tingkatan daerah, Ade mengatakan pejabat provinsi hingga ke kepala desa harus juga mendapat perhatian penuh.
"Misalnya karena kecenderungan ada tekanan struktural dari atasan di luar perangkat desa, dari kecamatan, kota dan seterusnya untuk membuat usulan besaran dana desa," kata dia.
Pengawasan dari masyarakat terhadap dana desa, lanjut Ade, juga dirasakan sangat kurang karena mengganggap ini merupakan anggaran negara tak ada kaitan langsung dengan mereka. Oleh karena itu ke depan perlu sosialisasi maksimal penggunaan dana desa.
Dana desa menjadi perhatian akhir-akhir ini.
Apalagi setelah KPK pekan lalu menangkap Kepala Desa Dassok, Pamekasan, Jawa Timur Agus Mulyadi terkait penggunaan dana desa.
Kemarin, Kejaksaan Negeri Ambon juga menahan dua tersangka korupsi penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015 di Desa Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.
Kedua tersangka yang ditahan yakni Kepala Desa Negeri Oma, YP alias Ocep dan Sekretaris Desa Oma, YS alias Yulianus.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.