Sering Menulis Tentang Hak Pekerja, Nyatanya Wartawan Masih Enggan Berserikat Kerja
Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri meminta kepada jurnalis dan pekerja media untuk membentuk serikat kerja di tempat bekerja masing-masing.
Editor: Content Writer
Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri meminta kepada jurnalis dan pekerja media untuk membentuk serikat kerja di tempat bekerja masing-masing. Melalui serikat kerja, jurnalis akan mudah menghadapi problem-problem ketenagakerjaan, seperti ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) dan meningkatkan kapasitas jurnalis.
“Berserikat itu penting. Jangan sampai kalau ada masalah, baru membentuk serikat. Akan lebih baik, saat kondisi normal, kesadaran sudah muncul,” ungkap Hanif usai menerima audiensi Aliansi Jurnalis Indpenden (AJI), Serikat Pekerja Media Independen (FSPM Independen) serta perwakilan jurnalis Koran Sindo yang terkena PHK, Rabu malam (9/8/2017), di kantor Kemnaker, Jakarta.
Hanif mengaku heran dengan para jurnalis yang gigih menulis perjuangan para serikat pekerja, namun dirinya sendiri enggan berserikat demi memperjuangkan hak-haknya sebagai pekerja.
Keberadaan serikat pekerja, lanjutnya, bukan hanya untuk memperjuangkan hak-hak ketika menghadapi masalah ketenagakerjaan semata.
Lebih dari itu, keberadaan serikat pekerja juga digunakan untuk membantu proses dialog antara pekerja dengan manajemen, menyusun perjanjian kerja bersama serta meningkatkan kapasitas jurnalis dan pekerja media lainnya.
Hanif juga mengingatkan pentingnya mengubah citra dan strategi perjuangan serikat pekerja.
Jika sebelumnya keberadaan serikat pekerja dicitrakan sebagai organisasi yang hanya menuntut hak dan melawan manajemen dengan demonstrasi dan mogok kerja, kini harus diubah sebagai organisasi yang keberadaannya menjadi bagian penting di perusahaan.
Sedangkan kepada perusahaan, Hanif meminta agar tidak alergi dengan kehadiran serikat pekerja. Sebab keberadaannya dilindungi oleh konstitusi.
Jika ada penghalangan pendirian serikat pekerja (union busting), menurut Hanif itu adalah tindak pidana.
Ketua FSPM Independen Sasmito juga mengakui masih lemahnya gairah pekerja media untuk berserikat. Dari sekitar 3.000 industri media yang ada di Indonesia saat ini, baru terdapat 30an serikat pekerja media.
“Tahun ini saja baru berdiri tiga serikat pekerja media baru. Hal ini cukup memprihatinkan,” ujar Sasmito.
Ke depan, dia berharap kesadaran berserikat dikalangan pekerja media, makin baik. Apalagi, tantangan ketenagakerjaan yang dihadapi pekerja media di era digital, makin besar.
“Jangan sampai kesadaran berserikat mucul setelah menghadapi problem ketenagakerjaan,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia Iman D Nugroho mengatakan, saat ini banyak perusahaan media asing masuk Indonesia, dan banyak mempekerjakan jurnalis Indonesia.
Ia meminta pemerintah mendorong agar industri media asing tersebut juga tunduk pada regulasi ketenagakerjaan Indonesia.
“Dengan demikian, jika ada konflik ketenagakerjaan, pemerintah bisa menyelesaikannya dengan yuridiksi ketenagakerjaan Indonesia,” kata Iman. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.