Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Boleh Berlarut-larut, Kasus PHK MNC Grup Harus Segera Diselesaikan

M Hanif Dhakiri meminta kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan Koran Sindo (MNC Grup) segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan.

Editor: Content Writer
zoom-in Tak Boleh Berlarut-larut, Kasus PHK MNC Grup Harus Segera Diselesaikan
dok. Kemnaker
Menaker M Hanif Dhakiri menerima audiensi dari AJI Indonesia, FSPM Independen serta perwakilan jurnalis Sindo korban PHK. 

Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri meminta kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan Koran Sindo (MNC Grup) segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan. Termasuk kasus PHK di media lain yang bernaung di bawah MNC Grup.

"Kami berkomitmen membantu menyelesaikan permasalahan ini sesuai ketentuan. Informasi yang teman-teman sampaikan akan menjadi perhatian serius Kemnaker. Kami juga terbuka untuk saling update, sehingga segera menemukan solusi," ungkap Hanif saat menerima audiensi dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Federasi Serikat Pekerja Media Indepeden (FSPM Independen), Rabu malam (9/8/2017).

Dalam kesempatan tersebut, hadir pula beberapa perwakilan jurnalis Koran Sindo dan INews TV yang menjadi korban PHK. Mereka menyampaikan keluh kesahnya kepada Hanif.

Sesuai dengan peraturan, Kemnaker mendorong penyelesaian kasus melalui perundingan bipartit. Dengan demikian, Kemnaker masih bisa memberikan arahan kepada perusahaan dan pekerja.

Namun jika perundingan mentok dan harus diselesaikan secara yudisial melalui PHI, Kemnaker tidak bisa intervensi.

Hanif mengatakan, pihaknya sangat memahami industri media, terutama platform cetak, tengah menghadapi tantangan besar. Perkembangan teknologi digital memaksa perubahan model bisnis.

Perubahan berdampak pada hubungan ketenagakerjaan, seperti PHK sebagai dampak efisiensi. Baginya, PHK bukanlah hal yang tabu. Hanya saja dalam pelaksanaannya harus memperhatikan dua hal, yakni proses PHK yang benar serta hak-hak pekerja harus dipenuhi.

Berita Rekomendasi

Dalam konteks PHK yang menimpa jurnalis Koran Sindo, proses penutupan biro di sejumlah daerah tanpa mendialogkan dengan pekerja sebagaimana yang diceritakan jurnalis perwakilan Koran Sindo, adalah proses yang tidak benar.

Selanjutnya, pemenuhan hak yang terkena PHK juga harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apalagi PHK dilakukan oleh perusahaan besar seperti MNC Grup.

Dalam kesempatan tersebut, Hanif meminta Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Haiyani Rumondang yang ikut dalam pertemuan, agar intens mengawal kasus PHK karyawan Koran Sindo.

“Undang lagi manajemen Sindo supaya ketemu win-win solusi,” katanya.

Haiyani menjelaskan, sejak kasus ini muncul, pihaknya telah dua kali memanggil pihak jurnalis korban PHK dan manajemen Koran Sindo. Kepada kedua pihak, didorong menyelesaikan melalui perundingan bipartit hingga akhir Juli.

“Karena bipartit merupakan prosedur penyelesaian yang diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial,” katanya.

Pada tanggal 25 Juli 2017, lanjut Haiyani, manajemen mengajukan surat meminta perpanjangan proses bipartit sampai 31 Agustus 2017. Dia berharap hingga 31 Agustus sudah ada titik temu.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Paguyuban Karyawan PHK Sindo Jatim Tarmuji Talmacsi mengatakan, pada awal Juli 2017, manajemen Koran Sindo melakukan PHK secara sepihak. Penutupan biro juga tanpa merundingkan dengan pekerja.

Selain itu, pesangon yang ditawarkan hanya 2-4 bulan gaji. Padahal masa kerja antara 5-11 tahun. Setelah terjadi negosiasi, manajemen hanya bersedia memberikan pesangon satu ketentuan PMTK (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan).

Padahal, lanjut Tarmuji, alasan PHK adalah bukan perusahaan bangkrut, tapi karena terjadi perubahan strategi perusahaan, serta kondisi perusahaan masih sehat. Sehiangga sesuai ketentuan, pesangon yang harus diberikan harus dua kaali PMTK. Dengan demikian, masa kerja 10 tahun, dua kali PMTK minimal 22 kali gaji.

“Tuntutan kami adalah pesangon dua PMTK,” tegasnya.

Dia juga menyayangkan langkah manajemen yang selama dua bulan sengaja mengulur-ulur waktu untuk melemahkan perjuangan karyawan menuntut hak. Terbukti, dari 300 an karyawan, sebagian diantaranya menyerah dengan menerima pesangon di bawah ketentuan.

Aliansi Jurnalis Independen menyambut baik komitmen Menteri Hanif untuk menyelesaikan PHK karyawan Koran Sindo. Ketua AJI Indonesia Suwarjono menyampaikan, masalah ketenagakerjaan media menjadi perhatian AJI.

“Sejak dua tahun terakhir, terjadi sunset media, terutama pada media cetak. Hal ini akan menimbulkan masalah ketenagakerjaan yang harus diselesaikan dengan baik,” katanya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas