KPK Buka Peluang Periksa Seluruh Anggota DPRD Malang Terkait Kasus Suap
KPK membuka peluang panggil seluruh anggota DPRD Malang terkait kasus korupsi yang menjerat M Arief Wicaksono selaku Ketua DPRD.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK membuka peluang panggil seluruh anggota DPRD Malang terkait kasus korupsi yang menjerat M Arief Wicaksono selaku Ketua DPRD.
Nantinya seluruh anggota DPRD Malang itu akan dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pembahasan APBD Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015.
Bukan tanpa alasan, karena dalam pembahasan APBD semua anggota DPRD terlibat.
Sehingga, keterangan mereka dibutuhkan penyidik.
Baca: KPK Sita Rp 30 juta dan Sejumlah Mata Uang Asing Dari Rumah Ketua DPRD Kota Malang
"Apa semua anggota Legislatif akan dipanggil, tentu itu penyidik yang mendalami. Penyidik akan memanggil saksi-saksi unsur dari Legislatif yang berkaitan dengan kasus ini, pasti akan dipanggil," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (11/8/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Sayangnya Febri belum mau mengungkap siapa saja anggota DPRD Malang yang akan dipanggil lebih dulu.
Mengenai penjadwalan saksi, menurut Febri itu menjadi kewenangan penyidik dan akan disampaikan dalam jadwal pemeriksaan.
"Mulai minggu depan akan dilakukan pemanggilan saksi-saksi," ucap Febri.
Diketahui, Ketua DPRD Malang, Mochamad Arief Wicaksono (MAW) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca: Ketua DPRD Kota Malang Sandang Status Tersangka Dalam Dua Kasus Suap Berbeda di KPK
Ketua DPC PDIP Malang ini diduga menerima suap dari dua pihak berbeda.
Alhasil Arief Wicaksono harus menyandang dua status tersangka berbeda sekaligus di KPK.
Di kasus pertama Arief Wicaksono disinyalir menerima suap dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Malang, Jarot Edy sebesar Rp 700 juta.
Suap tersebut terkait pembahasan APBD Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015.
Di perkara kedua, Arief Wicaksono diduga menerima hadiah atau janji sebesar Rp 250 juta dari tersangka Hendrawan Maruszaman (HM), Komisaris PT ENK.
Suap tersebut terkait dengan penganggaran kembali proyek Jembatan Kedungkandang APBD tahun anggaran 2016.
Baca: KPK: Johannes Marlien Saksi Kunci Kasus E-KTP Sudah Meninggal di Amerika
Diduga Arief Wicaksono menerima Rp 250 juta dalam proyek jembatan kedungkandang yang dikerjakan secara multi years tahun 2016-2018, dengan nilai proyek 98 miliar.
Berkaitan kasus kedua, KPK kembali menetapkan Arief wicaksono dan Hendarwan Maruszaman sebagai tersangka.
Arief selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Baca: Niko Panji Tantang Novel Bawedan Pulang Ke Indonesia dan Hadir di Pansus Angket KPK
Kemudian sebagai pihak pemberi, Jarot dan Hendrawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terkait penyelidikan kedua perkara tersebut, penyidik sejak Rabu (9/8/2017) hingga hari ini melakukan penggeledahan di sejumlah tempat.
Rabu (9/8/2017) penyidik menggeledah kantor Wali Kota Malang, Kantor PUPR, Rumah tersangka Jarod Edy, rumah tersangka Arief wicaksono, rumah dinas Arief Wicaksono dan Kantor Penanaman Modal.
Hari ini, Jumat (11/8/2017) penyidik melanjutkan penggeledahan di kantor Bappeda dan ULP Kota Malang, Jawa Timur.