KPK Periksa Dua Kepala Seksi di Dinas Peternakan Provinsi Jatim
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan hari ini, Jumat (11/8/2017) pihaknya memeriksa dua Kasie di Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bekerja menuntaskan kasus suap pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan oleh DPRD Prov Jawa Timur (Jatim) terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan penggunaan anggaran di Prov Jatim tahun 2017.
Baca: Sopir Taksi Online Dirampok dan Dibuang ke Madura Usai Antarkan Penumpang ke Kalimas Surabaya
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan hari ini, Jumat (11/8/2017) pihaknya memeriksa dua Kasie di Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur.
"Iswahyudi, Kasie Pencegahan Penyakit Hewan Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur dan Kurniati Ruslina, Kasie Obat Hewan Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur diperiksa untuk tersangka MKM (M Kamil atau Kabil Mubarok, anggota DPRD Prov Jatim)," ujar Febri.
Selain dua Kasie tersebut, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan pada Prayana Yudha Mahardika, anggota DPRD Jawa Timur untuk tersangka M Kamil Mubarok.
"Tersangkanya sendiri MKM juga kami periksa," tegas Febri.
Febri menambahkan dalam pemeriksaan ini, penyidik masih akan mendalami pemberian oleh para kepala dinas kepada Komisi B, terutama terkait peran tersangka M Kamil Mubarok dan Moch Basuki.
Sebelumnya M Kamil Mubarok adalah ketua Komisi B yang kemudian pindah ke Komisi E dan digantikan oleh Moch Basuki. Dari hasil pendalaman, penyidik menduga praktik setoran diduga tetap berlangsung meski M Kamil Mubarok telah pindah Komisi.
Seperti diketahui, dua dari SKPD dibawah Komisi B DPRD Jatim yakni Dinas Pertanian dan Dinas Peternakan terjerat kasus dugaan suap terkaitpelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan prov jatim tentang penggunaan anggaran tahun 2017.
Dalam kasus ini KPK menyita uang Rp150 Juta dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin, 5 Juni 2017 lalu di Jawa Timur. Uang Rp150 Juta tersebut didapat dari ruang kerja Ketua Komisi B, Moch Basuki.
Diduga, uang suap Rp150 Juta merupakan bagian dari pembayaran triwulanan kedua dengan total komitmen fee sebesar Rp600 juta di setiap kepala dinas terkait.
Ada tujuh orang tersangka yang telah ditetapkan,yakni, Ketua Komisi B DPRD Jatim, Mochmmad Basuki; Kadis Pertanian Provinsi Jatim, Bambang Heryanto; Kadis Peternakan Provinsi Jatim, Rohayati; Ajudan Bambang Heryanto, Anang Basuki Rahmat; serta dua staf DPRD tingkat 1, Rahman Agung, Santoso dan M Kamil Mubarok.
Sebagai pihak pemberi Bambang Heryanto, Anang Basuki Rahmat dan Rohayati disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga menerima, Mochammad Basuki, Santoso, Rahman Agung, dan M Kamil Mubarok disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Minggu lalu, Kamis (3/8/2017) penyidik KPK telah melimpahkan tahap dua tiga tersangka pemberi suap di kasus ini. Selanjutnya mereka siap disidang di Pengadilan Tipikor, Surabaya, Jawa Timur.
Ketiga tersangka itu yakni Kadis Pertanian Provinsi Jatim, Bambang Heryanto (BH), Kadis Peternakan Provinsi Jatim, Rohayati (ROH) dan Ajudan Bambang Heryanto, Anang Basuki Rahmat (ABR).