Pengacara First Travel Sebut Tidak Ada Unsur Penipuan
Menurut Eggi ada beberapa hal yang membuat permasalahan kliennya masuk ranah perdata.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Direksi PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel), Eggi Sudjana, menyebut masalah kliennya hanya masuk dalam ranah perdata dan bukan pidana.
Dirinya mengatakan bahwa kliennya tidak memenuhi unsur penipuan terhadap jamaah.
"Menurut peristiwa hukum, yang saya pahami, ini masih dalam koridor perdata," ujar Eggi Sudjana kepada wartawan di Bareskrim Polri, Gambir, Jumat (11/8/2017).
Menurut Eggi ada beberapa hal yang membuat permasalahan kliennya masuk ranah perdata.
Dirinya mendasarkan pada kesepakatan antara pihak First Travel dengan tim Waspada Investasi yang diisi oleh OJK, Kementerian Agama, polisi, dan beberapa instansi lain yang terkait.
Kesepakatan tersebut dicapai setelah pertemuan pada 18 Juli 2017.
"Nah, kesepakatannya, menurut ilmu hukum perdata, kalau sudah jadi kesepakatan, maka itu menjadi Undang-Undang," kata Eggi.
Eggi menuturkan ada tiga poin dalam kesepakatan tersebut.
Poin pertama adalah meminta First Travel menghentikan paket promo, kedua tidak boleh memberangkatkan haji lima hingga tujuh ribu jamaahnya.
Baca: Terduga Teroris Bersama Istri dan Anaknya Dibawa ke Mako Brimob
Poin ketiga adalah untuk jamaah yang tidak sependapat, atau tak mau berangkat dengan First Travel, boleh meminta pengembalian uangnya. Pengembalian dana tersebut kategorinya dari 30-90 hari kerja.
"Jadi kurang lebih, seharusnya November atau akhir Desember 2017 ini dong. Klo diitung wanprestasi, baru bisa disebut penipuan, baru disebut penggelapan uang. Kalau sekarang kan, msh dalam koridor itu, nggak bisa dong," ujar Eggi.