Bos First Travel Berniat Melarikan Diri dari Jemaah dengan Membentuk Perusahaan Baru
Adanya iming-iming bunga sebesar 10 persen per bulan diduga menjadi salah satu alasan First Travel menanamkan investasinya ke Koperasi Pandawa.
Editor: Dewi Agustina
"Sudah ada niat kabur dengan beli perusahaan baru itu," ujar sumber tersebut.
Penelusuran di Facebook resmi Interculture Tourindo diketahui mereka sedang membuat promo umrah murah. Promo itu diunggah pada tanggal 7 Juli 2017.
Di keterangan dijelaskan bahwa promo tersebut berlaku untuk keberangkatan tahun 2018 dengan biaya Rp 18 juta ditambah PPN 1 persen.
Dari laman Facebook tersebut juga tercantum alamat Interculture Tourindo di Jalan Letjen Suprapto Mega Grosir Cempaka Mas Blok O Nomor 15, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Tidak Ada Unsur Penipuan
Pengacara Direksi PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel), Eggi Sudjana, menyebut masalah kliennya hanya masuk dalam ranah perdata dan bukan pidana.
Dia mengatakan bahwa kliennya tidak memenuhi unsur penipuan terhadap jemaah.
"Menurut peristiwa hukum, yang saya pahami, ini masih dalam koridor perdata," ujar Eggi Sudjana.
Menurut Eggi ada beberapa hal yang membuat permasalahan kliennya masuk ranah perdata.
Dia mendasarkan pada kesepakatan antara pihak First Travel dengan tim Waspada Investasi yang diisi oleh OJK, Kementerian Agama, polisi, dan beberapa instansi lain yang terkait.
Kesepakatan tersebut dicapai setelah pertemuan pada 18 Juli 2017.
"Nah, kesepakatannya, menurut ilmu hukum perdata, kalau sudah jadi kesepakatan, maka itu menjadi Undang-Undang," kata Eggi.
Eggi menuturkan ada tiga poin dalam kesepakatan tersebut. Poin pertama adalah meminta First Travel menghentikan paket promo, kedua tidak boleh memberangkatkan haji lima hingga tujuh ribu jemaahnya.
Poin ketiga adalah untuk jemaah yang tidak sependapat, atau tak mau berangkat dengan First Travel, boleh meminta pengembalian uangnya. Pengembalian dana tersebut kategorinya dari 30-90 hari kerja.
"Jadi kurang lebih, seharusnya November atau akhir Desember 2017 ini dong. Kalau dihitung wanprestasi, baru bisa disebut penipuan, baru disebut penggelapan uang. Kalau sekarang kan, masih dalam koridor itu, nggak bisa dong," ujar Eggi.