Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bos First Travel Berniat Melarikan Diri dari Jemaah dengan Membentuk Perusahaan Baru

Adanya iming-iming bunga sebesar 10 persen per bulan diduga menjadi salah satu alasan First Travel menanamkan investasinya ke Koperasi Pandawa.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Bos First Travel Berniat Melarikan Diri dari Jemaah dengan Membentuk Perusahaan Baru
capture video
Pasangan suami-istri, Andika Surahman dan Annisa Devitasari Hasibuan, ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan perjalanan umrah. 

Jemaah Umrah Bingung
Seorang jemaah sekaligus korban First Travel mengaku bingung atas pengembalian dana umrah saat Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari sebagai pemilik PT First Anugerah Karya Wisata menjadi tersangka.

Elly calon jemaah umrah asal Jakarta yang dihubungi Tribun mengaku dirinya juga ikut melaporkan permasalahan tertundanya pengembalian uang ke Polda Metro Jaya.

"Penangkapan Andika dan Anniesa ada plus minusnya, di satu sisi senang, hukum sudah berjalan baik dan berpihak pada rakyat kecil, tapi kemudian bagaimana Andika dan Anniesa menyelesaikan kasus pengembalian uang kalau keduanya ditahan dan belum diketahui sampai kapan dilakukan penahanan," kata Elly.

Menurutnya, saat ini jemaah menginginkan bentuk pertanggungjawaban First Travel. Yakni, pengembalian uang dan pemberian jadwal pemberangkatan bagi jemaah yang tetap ingin berangkat umrah.

Muhammad Murdi Soleh (71), calon jemaah umrah lainnya hanya bisa pasrah menunggu kepastian ganti rugi terkait kasus penipuan perjalanan umrah yang diduga dilakukan biro perjalanan First Travel.

Perjalanan jauh dari Citayam, Depok, Jawa Barat, rela ditempuh. Dia datang ke kantor First Travel itu menggunakan sarana transportasi, kereta api.

Dia bersama dengan puluhan calon jamaah umrah lainnya hanya bisa menunggu di lobi GKM Green Tower, Jalan TB Simatupang Kav 89 G, Jakarta Selatan.

Berita Rekomendasi

Meskipun sudah menunggu selama beberapa jam, calon jemaah umrah itu tidak mendapatkan informasi mengenai ganti rugi.

Kantor First Travel sendiri sudah berhenti beroperasi karena pada Kamis (10/8/2017) dinihari, digeledah dan disegel aparat kepolisian.

"Dari jam 08.00 WIB menunggu di sini. Saya mau meminta penjelasan kalau sudah disegel ini mau kemana. Pada bingung," kata Soleh.

Dia mengetahui biro perjalanan First Travel menyelenggarakan ibadah umrah dari kedua keponakannya yang sudah berangkat ke tanah suci di Arab Saudi pada Februari 2017.

Akhirnya, dia mendaftarkan diri serta membayar uang tunai sekitar Rp 17 juta.

Namun, sampai saat ini dia belum mengetahui informasi keberangkatan. Hingga, perjalanan umrah melalui First Travel itu bermasalah.

Belakangan, Andika Surahman dan Annisa Devitasari Hasibuan, selaku pimpinan biro perjalanan itu ditetapkan sebagai tersangka.

"Awalnya, saya mengetahui dari dua orang keponakan. Berangkat melalui first travel pada Februari 2017 lalu," ujarnya. (ayu/gle/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas