Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Kemenag Sebut Ada Dua Biro Umrah Serupa First Travel yang Segera Dicabut Izinnya

Mastuki menjelaskan hasil kajian sementara, empat travel bermasalah itu diduga menelantarkan 1500-3000 jemaah haji.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kemenag Sebut Ada Dua Biro Umrah Serupa First Travel yang Segera Dicabut Izinnya
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Diskusi First Travel 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama mencatat setidaknya ada empat travel yang sedang diusut lantaran punya kasus serupa dengan First Travel yakni menelantarkan jemaah.

Bahkan menurut Kepala Pusat Informasi Kemenag Mastuki HS‎, dua travel tersebut dipastikan bakal segera dicabut izinnya.

Sayangnya, Mastuki enggan membocorkan apa nama dua travel itu.

"Sudah kita siapkan SK nya, sudah kita review dan memenuhi syarat untuk dicabut izinnya," kata Mastuki saat acara diskusi bertema Mimpi dan Realita First Travel di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (12/8/2017).

Mastuki menjelaskan hasil kajian sementara, empat travel bermasalah itu diduga menelantarkan 1500-3000 jemaah haji.

"Tapi mohon maaf saya tidak bisa sebutkan, nanti saja setelah ada SK (Surat Keputusan)," katanya.

Diketahui, First Travel menawarkan harga pemberangkatan umrah yang lebih murah dari agen travel lainnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Baca: Pengacara Bantah Uang First Travel Diinvestasi ke Pandawa

Promo-promo yang ditawarkan First Travel membuat jemaah tergiur dan memesan paket umrah.

Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, calon jemaah tak kunjung berangkat.

Perusahaan kemudian dianggap menipu calon jemaah yang ingin melaksanakan umrah.

Hingga akhirnya ada jemaah yang membuat laporan ke polisi pada Jumat 4 Agustus 2017.

Atas kasus ini, ‎Bareskrim Polri telah menahan Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari, yang juga direktur di perusahaan tersebut.

Kedua ditangkap di kompleks perkantoran Kementerian Agama RI pada Rabu 8 Agustus 2017 pukul 14.00 WIB.

Mereka dijerat Pasal 55 jo Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, serta UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas