Mendagri Tjahjo Sasar 5 Ormas yang Segera Dibubarkan
Tjahjo kemudian menambahkan, lima ormas itu tergolong ormas kecil namun cukul memiliki nama di daerah.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tjahjo Kumolo mengatakan saat ini Kemendagri telah menerima laporan dari masyarakat terkait adanya 5 Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang akan dibubarkan.
Ia menjelaskan bahwa pihak yang melapor tersebut termasuk masyarakat daerah.
Tjahjo kemudian menambahkan, lima ormas itu tergolong ormas kecil namun cukul memiliki nama di daerah.
"Kan saya sampaikan, Kemendagri (mendapatkan) laporan daerah, ada ormas kecil, tapi ormas kecil ini cukup punya nama," ujar Tjahjo, saat ditemui di Hotel Century Park, Senayan, Jakarta Selatan, Sabtu (12/8/2017).
Ia menuturkan, nantinya hasil keputusan Kemendagri akan diserahkan pada sejumlah pihak terkait, yang menangani pembubaran tersebut.
Mulai dari pihak Kejaksaan hingga tokoh masyarakat.
Baca: DPR Minta Aset First Travel Dijual untuk Kembalikan Uang Jemaah
"Hasil Kemendagri ya kita serahkan aja, baik itu bagian Kejaksaan, Kepolisian, ke Kemenko, ke tokoh-tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat daerah," jelas Tjahjo.
Lebih lanjut politisi PDI Perjuangan itu pun menegaskan bahwa pembubaran ormas harus diputuskan berdasarkan dugaan kuat.
"Karena kami memutuskan ormas ini layak dibubarkan atau tidak, harus punya porsi yang kuat," kata Tjahjo.
Tjahjo pun menyebutkan contoh, Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang kini telah dibubarkan setelah 10 tahun diawasi.
Sedangkan terkait 5 ormas kecil lainnya, Tjahjo mengaku pihaknya telah melakukan pengawasan selama 2 tahun.
"Seperti HTI, udah 10 tahun, Kemendagri baru meneliti ormas-ormas ini 2 tahunan," tegas Tjahjo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.