Pengacara Bantah Uang First Travel Diinvestasi ke Pandawa
Eggy Sudjana malah mengancam akan mempolisikan pihak-pihak yang masih menuduh uang First Travel dialirkan ke Koperasi Pandawa
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara First Travel, Eggy Sudjana, membantah kliennya menyetorkan uang ke Koperasi Pandawa hingga mengakibatkan First Travel gagal memberangkatkan jamaah.
"Tadi malam saya bertemu klien saya, Andika (Presiden Direktur First Travel) di Bareskrim. Soal dialirkan ke Pandawa, itu dibantah dan tidak pernah ada. Andika bilang saya tidak sebodoh itu alirkan uang ke Pandawa," tutur Eggy Sudjana, saat acara diskusi bertema Mimpi dan Realita First Travel di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (12/8/2017).
Lantaran sudah dibantah oleh kliennya, Eggy Sudjana malah mengancam akan mempolisikan pihak-pihak yang masih menuduh uang First Travel dialirkan ke Koperasi Pandawa.
"Kalau masih ada yang tuduh klien saya alirkan dana ke Pandawa, itu fitnah, penipuan dan bisa kena pencemaran nama baik," tegas Eggy.
Sementara saat dikonfirmasi soal isi rekening yang nominalnya sedikit di rekening First Travel, Eggy mengaku belum bisa menjawab karena belum dijelaskan oleh kliennya.
Diketahui, First Travel menawarkan harga pemberangkatan umrah yang lebih murah dari agen travel lainnya.
Promo-promo yang ditawarkan First Travel membuat jemaah tergiur dan memesan paket umrah.
Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, calon jemaah tak kunjung berangkat.
Perusahaan kemudian dianggap menipu calon jemaah yang ingin melaksanakan umrah.
Hingga akhirnya ada jemaah yang membuat laporan ke polisi pada Jumat 4 Agustus 2017.
Baca: Tak Kunjung Berangkat ke Tanah Suci, Jemaah Unjuk Rasa di Kantor KJL Tour
Atas kasus ini, Bareskrim Polri telah menahan Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari, yang juga direktur di perusahaan tersebut.
Kedua ditangkap di kompleks perkantoran Kementerian Agama RI pada Rabu 8 Agustus 2017 pukul 14.00 WIB.
Mereka dijerat Pasal 55 jo Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, serta UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.