Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahmad Sahroni: Perppu Ormas Sama Sekali Tak Sudutkan Agama atau Golongan Tertentu

Anggota Fraksi Partai NasDem DPR RI Ahmad Sahroni menyapa warga di Kelurahan Tugu, Kecamatan Koja, Jakarta Utara pada masa reses masa sidang.

Penulis: Malvyandie Haryadi
zoom-in Ahmad Sahroni: Perppu Ormas Sama Sekali Tak Sudutkan Agama atau Golongan Tertentu
Istimewa
Ahmad Sahroni 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Fraksi Partai NasDem DPR RI Ahmad Sahroni menyapa warga di Kelurahan Tugu, Kecamatan Koja, Jakarta Utara pada masa reses masa sidang.

Dalam kesempatan itu, Sahroni menjelaskan 4 pilar kebangsaan, terkait dengan menjaga keutuhan NKRI dan Kebhinekaan kepada warga setempat.

Selain itu anggota Komisi III DPR RI ini menyinggung terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor: 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Sahroni menegaskan, terbitnya Perppu tersebut sama sekali tidak bermaksud untuk mendiskreditkan agama atau golongan tertentu.

"Ideologi Pancasila sudah final dan kita wajib menjunjung tinggi asas-asas yang terkandung di dalamnya mulai sila pertama sampai dengan sila terakhir. Founding fathers sudah menyadari hal ini sedari awal sewaktu pembentukan Republik Indonesia," kata Sahroni dalam keterangan yang diterima, Minggu (13/8/2017).

Penerbitan Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menuai pro dan kontra.

Pihak yang kontra menganggap langkah pemerintah tersebut sebagai bentuk pemberangusan kebebasan berserikat.

Berita Rekomendasi

Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa semua organisasi kemasyarakatan (ormas) bisa dibubarkan oleh pemerintah berdasarkan Perppu Ormas.

Berdasarkan Perppu Ormas, pembubaran ormas dapat dilakukan langsung oleh pemerintah. Ormas yang tidak puas kemudian punya kesempatan untuk mengajukan gugatan ke PTUN.

Sementara itu, sebagian pihak lainnya menilai perppu ini lebih demokratis dibadingkan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 yang digantikan perppu tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas