Mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar Dituntut 12,5 Tahun Penjara
Patrialis Akbar dinilai terbukti menerima suap dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman dan stafnya Ng Fenny.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Patrialis Akbar, mantan Hakim Konstitusi, akhirnya dituntut 12,5 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu, Patrialis juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Patrialis dianggap terbukti menerima suap terkait uji materi yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa KPK Lie Putra Setiawan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/8/2017).
Dalam pertimbangannya, perbuatan Patrialis dianggap tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.
Selain itu, perbuatan Patrialis selaku hakim dinilai merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi.
Jaksa juga menilai Patrialis berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Meski demikian, Patrialis bersikap sopan dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Patrialis Akbar dinilai terbukti menerima suap dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman dan stafnya Ng Fenny.
Ia dan orang dekatnya Kamaludin disebut menerima Rp 50.000 dollar AS, dan Rp 4 juta.
Keduanya juga dijanjikan uang sebesar Rp 2 miliar dari Basuki.
Baca: Wacana Pembangunan Apartemen DPR, KPK Bilang Begini
Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Patrialis membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam upaya untuk memengaruhi putusan uji materi, Basuki dan Fenny menggunakan pihak swasta bernama Kamaludin yang dikenal dekat dengan Patrialis Akbar.
Dalam penyerahan uang kepada Patrialis, kedua terdakwa juga melibatkan Kamaludin.
Menurut jaksa, Basuk terbukti melanggar Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.(Abba Gabrillin)
Berita ini sudah dipublikasikan di KOMPAS.com dengan judul:Patrialis Akbar Dituntut 12,5 Tahun Penjara