Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terdakwa Kasus E-KTP Andi Narogong Jalani Sidang Perdana Hari Ini

Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi menggelar sidang perdana terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong pada Senin (14/8/2017).

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Terdakwa Kasus E-KTP Andi Narogong Jalani Sidang Perdana Hari Ini
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Andi Agustinus alias Andi Narogong 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi menggelar sidang perdana terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong pada Senin (14/8/2017).

Baca: Pemain 757 Nyaris Pukuli Pendukungnya Sendiri

Narogong adalah terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012. Andi Agustinus adalah orang yang disebut mengatur proyek e-KTP.

Berkas terdakwa Andi Narogong sebelumnya yang dilimpahkan sekitar 5 ribu halaman, yang memuat lebih dari enam ribu barang bukti, sekitar 150 saksi dan 8 orang ahli.

Diketahui ‎sejauh ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Mereka adalah Irman dan Sugiharto.

Kemudian pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong yang akan segera disidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Dua tersangka dari kalangan DPR yakni Ketua DPR Setya Novanto, dan anggota DPR dari Fraksi Golkar, Markus Nari.‎ Meski tersangka, keduanya belum diperiksa dan ditahan oleh KPK.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas