Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polisi Anggap Biasa Kekecewaan Novel Baswedan

Namun, polisi tak mau ambil pusing terhadap kekecewaan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Polisi Anggap Biasa Kekecewaan Novel Baswedan
Tribunnews.com/ Dennis Destryawan
Juru Bicara Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Novel Baswedan mengaku kecewa dengan proses penyelidikan polisi. Lantaran polisi membeberkan saksi kunci dalam kasus penyerangan terhadap dirinya.

Namun, polisi tak mau ambil pusing terhadap kekecewaan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.

Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, selepas acara pemusnahan narkoba di Garbage Plan, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa (15/8/2017).

Baca: Polri dan BNN Raih MURI Lagi Gaet Ratusan Pramugari Cantik Jadi Duta Anti Narkoba

"Ya namanya orang kecewa itu kan hal biasa. Orang kan punya perasaannya masing-masing," ujar Argo.

Ia tampak heran ketika Novel mengaku kecewa. Sebab saksi berjumlah lebih dari 56 orang, dan menurutnya itu tidak bisa disamakan dengan polisi membeberkan saksi kunci.

Baca: Stadion Sepakbola yang Kini Berganti Rupa Menjadi Depo MRT, Begini Penampakannya

Rekomendasi Untuk Anda

"Penyidik itu sudah melakukan penyidikan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku dalam Polri. Jadi kami melakukan semua sesuai dengan apa yang kita lakukan dalam pemeriksaan," tegas Argo.

Diberitakan sebelumnya, Novel merasa kecewa dengan pihak kepolisian dan memaparkan kekecewaannya melalui siaran pers kepada wartawan.

Novel menyebut penyebutan saksi kunci membuat para saksi sekarang merasa terancam.

Ia juga melihat penyidik seperti terburu-buru membuat kesimpulan sendiri dan mempublikasikannya, sehingga terkesan menutupi pihak tertentu.

Selain itu, pihak Novel mengaku tidak menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sebagaimana harusnya menerima itu sebagai hak pelapor.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas