Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hakim Bingung Buni Yani dan Saksi Berbicara Bahasa Perancis Saat Sidang

Buni Yani dan aksi ahli keempat, K. H. A. Mami sempat bercakap dalam bahasa Perancis dalam persidangan, Selasa (15/8/2017).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Hakim Bingung Buni Yani dan Saksi Berbicara Bahasa Perancis Saat Sidang
TRIBUNJABAR.CO.ID/THEOFILUS RICHARD
KH A Mami, ahli agama saat menjadi saksi di sidang lanjutan Buni Yani, di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Selasa (15/8/2017) 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -Buni Yani dan aksi ahli keempat, K. H. A. Mami sempat bercakap dalam bahasa Perancis dalam persidangan, Selasa (15/8/2017).

Di tengah perbincangan singkat tersebut, hakim memotong dialog tersebut.

"Tolong terjemahkan ini," kata hakim ketua, M. Sapto kepada Buni Yani dalam persidangan yang digelar di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung.

Baca: Pendapat Tiga Saksi Ahli Diklaim Untungkan Buni Yani

Sontak permintaan hakim ketua yang tidak mengerti Bahasa Perancis, mengundang sedikit tawa pengunjung sidang.

Kemudian Buni Yani pun menerjemahkan percakapan singkatnya tersebut.

"Tadi saya tanya, 'apakah anda berbahasa Perancis' lalu ia jawab 'iya'," kata Buni Yani menerjemahkan percakapannya dengan K. H. A. Mami.

Rekomendasi Untuk Anda

Baca: Sidang Buni Yani Berlanjut Sampai Malam Hari, Masih Terlihat Bang Japar

Buni Yani mengeluarkan bahasa Perancis setelah mengetahui K. H. A. Mami bisa berbahasa Perancis.

K. H. A. Mami adalah saksi ahli keempat yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini.
Ia merupakan ahli agama.

Usai mendengarkan keterangan K. H. A. Mami, majelis hakim pun menunda sidang.
Sidang ditunda hingga Selasa (22/8/2017). (Theofilus Richard)

Artikel ini sudah tayang di Tribun Jabar dengan judul : Buni Yani dan Saksi Ahli Berbahasa Perancis Saat Sidang, Hakim Ketua Bingung

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas