KKP Lapor 2.590 Nama Pulau di Indonesia ke PBB
BIG merupakan National Names Autorithy dari Indonesia yang menggantikan Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Delegasi RI yang diketuai oleh Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) siap menyerahkan laporan berupa data pulau bernama ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
BIG merupakan National Names Autorithy dari Indonesia yang menggantikan Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi.
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL) Brahmantya Satyamurti Poerwadi menjelaskan KKP bertugas dalam kegiatan toponimi, validasi dan verifikasi pembakuan nama pulau-pulau kecil. Hal itu dilakukan sejak 2005 hingga 2017.
Baca: Kementerian PUPR Dapat Alokasi Anggaran Terbesar di RAPBN 2018
Pada 30th Session of the United Nations Group of Experts on Geographical Names (UNGEGN) dan 11th Conference on the Standardization of Geographical Names (UNCSGN) yang berlangsung pada tanggal 7-18 Agustus 2017 di New York, Amerika Serikat, data pulau-pulau bernama di Indonesia siap untuk dilaporkan.
“Sejak 2015 hingga Juli 2017, Indonesia telah memverifikasi sebanyak 2.590 pulau bernama untuk dapat dilaporkan ke PBB pada konferensi ke 11 sidang UNCSGN ini, sehingga total pulau bernama bertambah menjadi 16.056 pulau,” ujar Brahmantya di Jakarta, Rabu (15/6/2017).
Lebih lanjut ia menjelaskan, jumlah tersebut merupakan penambahan dari 13.466 pulau yang telah didaftarkan pada konferensi ke-10 sidang UNCSGN di tahun 2012.
Baca: Tak Setuju Apartemen, Politikus Demokrat Sebut Lebih Baik Bangun Gedung DPR
“Kedepannya, jumlah pulau Indonesia yang sudah bernama masih bisa bertambah dikarenakan belum seluruh pulau-pulau kecil yang telah di validasi, dilakukan verifikasi pembakuan nama pulaunya,” lanjut Brahmantya.
UNGEGN melalui 24 divisi geografis/linguistik dan kelompok kerja saat ini menangani masalah pelatihan, digital file data dan gazetteers, sistem romanisasi, nama negara, terminologi, publisitas dan pendanaan, serta pedoman toponimi.
Tujuan UNGEGN bagi setiap negara adalah memutuskan pembakuan nama geografis berstandar nasional melalui proses administrasi. Hal itu telah diakui oleh National Names Autorithy dari masing-masing negara dan didistribusikan secara luas dalam bentuk standar nasional seperti gazetteers, atlas, basis data berbasis web, pedoman toponimi atau nama, dan lainnya.