MUI Bantah Keluarkan Fatwa Haram Pengibaran Bendera di Masjid
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'am Sholeh, memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menjelang perayaan HUT Kemerdekaan RI ke 72, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dilanda berita 'hoax,' terkait fatwa haram pengibaran bendera di masjid.
Salah satu penyebar informasi palsu itu, adalah situasi muipusat.wordpress.com.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar.
MUI tidak pernah mengesahkan fatwa haram pemasangan bendera di masjid, seperti yang diberitakan oleh situs-situs penebar informasi hoax.
"Hoax ini adalah modus kejahatan terencana. Hoax ini disebarkan dengan nada fitnah provokatif, dan mengundang keresahan," ujarnya kepada wartawan di kantor MUI, Jakarta Pusat, Rabu (16/8/2017).
Asrorun Ni'am Sholeh mengaku sudah berkordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri, dan dengan pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), untuk menangani situas tersebut agar tidak menyesatkan masyarakat.
Baca: Kurang Perhatian, Kuasa Hukum Novel Sebut Pimpinan KPK Menyedihkan
"MUI juga meminta masyarakat untuk tidak menyebarkan, karena pembuat dan penyebar (info hoax) seccara sadar, itu tidak tepat secara etika dan hukum" katanya.
Ia berharap selain penyebaran informasi hoax itu bisa dibendung, pelaku-pelaku yang bertanggungjawab atas tersebarnya informasi hoax itu, bisa segera diseret ke muka hukum, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Saya dapat info sekarang sudah ditindaklanjuti," katanya.