Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Terpidana Korupsi Muhammad Nazaruddin Dapat Remisi di HUT ke-72 RI

Nazaruddin merupakan 1 dari 62 narapidana di lapas Sukamiskin Bandung yang mendapat remisi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana korupsi wisma atlet Hambalang Muhammad Nazaruddin mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi 5 bulan di hari kemerdekaan.

Nazaruddin merupakan 1 dari 62 narapidana di lapas Sukamiskin Bandung yang mendapat remisi.

Lapas Sukamiskin mengajukan 120 narapidana untuk mendapatkan remisi, namun hanya 62 yang disetujui.

Menurut kepala lapas Sukamiskin, Dodi Handoko, Nazarudin menjadi salah satu napi yang layak mendapat remisi karena menjadi justice collaborator.(*)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas