Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bos First Travel Jaminkan Rumah dan Mobil Mewahnya Karena Punya Utang Rp 80 Miliar

Bos First Travel ternyata sudah menjamikan rumah mewahnya di Bogor dan beberapa kendaraan miliknya, termasuk kantor First Travel.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bos First Travel Jaminkan Rumah dan Mobil Mewahnya Karena Punya Utang Rp 80 Miliar
TribunnewsBogor.com/Damanhuri
Rumah mewah milik direktur First Travel di Kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor yang disita polisi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bos First Travel ternyata sudah menjamikan rumah mewahnya di Bogor dan beberapa kendaraan miliknya, termasuk kantor First Travel.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak.

"Rumah, mobil dan kantor, itu dijaminkan karena utang," ujar Herry di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (18/8/2017).

Andika Surrachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan diketahui memiliki utang sebesar Rp 80 miliar kepada seseorang.

Hingga kini Polisi masih menelusuri utang tersebut.

Polisi menggandeng pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan demi mengetahui, dana yang digunakan bos First Travel, Andika Surrachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan.

Berita Rekomendasi

Sebab, setelah polisi melakukan penggeledahan di Rumah milik bos First Travel di Sentul, disita beberapa barang bukti berupa buku tabungan.

"Lumayan banyak buku tabungan. Prosesnya harus kita mintakan aliran dananya ke mana. Harus ke PPATK. Jadi itu yang sedang berproses," ujar Herry.

Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Andika Surachman, Anniesa Desvitasari Hasibuan, dan Kiki Hasibuan.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan ibadah umrah.

Andika menjabat sebagai Direktur Utama, Anniesa sebagai Direktur First Travel, sedangkan Kiki sebagai Komisaris dan Manajer Keuangan perusahaan.

Sementara ini, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 55 juncto Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas