Dirjen Imigrasi Tegaskan First Travel Bisa Dipidana Jika Tahan Paspor Jemaah
Masih banyak paspor calon jemaah umrah yang sudah diberikan kepada First Travel diduga belum dikembalikan pihak manajemen.
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Masih banyak paspor calon jemaah umrah yang sudah diberikan kepada First Travel diduga belum dikembalikan pihak manajemen.
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Ronny F Sompie pun mengingatkan bahwa penahanan paspor yang dilakukan First Travel tersebut bisa dipidanakan.
"Paspor itu kan milik setiap orang yang diberikan. Ketika jemaah kesulitan mendapatkan kembali karena ditahan. Berarti itu ada kasus pidana penggelapan," kata Ronny di Jakarta, Kamis (17/8/2017).
Baca: Polisi Ungkap Motif Guru Cabul Kirim Pesan Porno ke Siswinya
Jika benar demikian, Ronny pun meminta para jemaah korban First Travel segera melaporkan ke Kepolisian agar bisa diproses secepatnya.
"Laporkan ke Polisi, agar Kepolisian yang melakukan tindakan. Kecuali mereka melakukan kegiatan dengan keimigrasian. Ini pidana penggelapan paspor yang dilakukan oleh sebuah agen perjalanan," kata mantan Kapolda Bali tersebut.
Baca: Pendaki Indonesia Kibarkan Merah Putih di Puncak Tertinggi Eropa
Sebagaimana diketahui, Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari, yang juga direktur di perusahaan tersebut ditangkap polisi di kompleks perkantoran Kementerian Agama pada Rabu (9/8/2017).
Keduanya ditangkap karena dianggap menipu calon jemaah yang ingin melaksanakan umrah. Sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli.
Kini kantor pusat First Travel pun juga disegel dan ditutup oleh aparat Kepolisian. Bahkan, Kementerian Agama juga mencabut izin penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah First Travel yang berlaku sejak 1 Agustus 2017. (MOH. NADLIR)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Dirjen Imigrasi: Jika Tahan Paspor Jemaah, First Travel Bisa Dipidana