Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Kantongi Data PPATK terkait Aliran Proyek e-KTP

KPK ternyata telah mengantongi data aliran transaksi keuangan terkait proyek pengadaan e-KTP dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPK Kantongi Data PPATK terkait Aliran Proyek e-KTP
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjawab pertanyaan wartawan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/3/2017). KPK menetapkan satu tersangka baru yaitu Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik yang merugikan negara Rp 2,3 triliun. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah mengantongi data aliran transaksi keuangan terkait proyek pengadaan e-KTP dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Hal tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Dia menjelaskan data transaksi keuangan itu terkait sejumlah korporasi yang tergabung dalam Konsorsium PNRI.

Anggota konsorsium tersebut ialah PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo Persero), PT LEN Industri (persero), PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra.

"Simpel saja, dari pemerintah masuk satu rekening konsorsium. Dari konsorsium ini menyebar ke mana uang yang Rp 5,9 triliun, ini yang kami telusuri," terang Alexander Marwata, Jumat (18/8/2017).

Alexander Marwata berpendapat data penelusuran ini akan memudahkan KPK untuk melacak kerugian negara Rp 2,3 triliun dalam proyek e-KTP. Termasuk, apakah ada aset-aset yang telah disimpan ke luar negeri.

"Termasuk siapa yang menikmati selisihnya itu, yang dari hasil audit Rp 2,3 triliun itu. Nah pengembangannya ke sana, follow the money," kata Alexander Marwata.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas