KPK Kantongi Data PPATK terkait Aliran Proyek e-KTP
KPK ternyata telah mengantongi data aliran transaksi keuangan terkait proyek pengadaan e-KTP dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah mengantongi data aliran transaksi keuangan terkait proyek pengadaan e-KTP dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Hal tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Dia menjelaskan data transaksi keuangan itu terkait sejumlah korporasi yang tergabung dalam Konsorsium PNRI.
Anggota konsorsium tersebut ialah PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo Persero), PT LEN Industri (persero), PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra.
"Simpel saja, dari pemerintah masuk satu rekening konsorsium. Dari konsorsium ini menyebar ke mana uang yang Rp 5,9 triliun, ini yang kami telusuri," terang Alexander Marwata, Jumat (18/8/2017).
Alexander Marwata berpendapat data penelusuran ini akan memudahkan KPK untuk melacak kerugian negara Rp 2,3 triliun dalam proyek e-KTP. Termasuk, apakah ada aset-aset yang telah disimpan ke luar negeri.
"Termasuk siapa yang menikmati selisihnya itu, yang dari hasil audit Rp 2,3 triliun itu. Nah pengembangannya ke sana, follow the money," kata Alexander Marwata.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.