Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Periksa Dua Saksi Lengkapi Berkas Penyidikan Setya Novanto

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bekerja menuntaskan ‎berkas kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Setya Novanto (SN).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Periksa Dua Saksi Lengkapi Berkas Penyidikan Setya Novanto
Tribunnews.com/Rizal Bomantama
Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Ketua DPR RI Setya Novanto. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bekerja menuntaskan ‎berkas kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Setya Novanto (SN).

Hari ini, Jumat (18/8/2017) penyidik mengagendakan pemeriksaan pada dua saksi.

Mereka ialah Mayus Bangun, Karyawan PT Astra Graphia dan Amelia Kasih, notaris.

"Saksi Mayus Bangun dan Amelia diperiksa untuk tersangka SN," tutur Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Baca: Tak Ada Senyum Semringan Dari Setya Novanto Saat Hadiri Sidang Tahunan MPR

Diketahui atas kasus ini, penyidik telah memeriksa banyak saksi.

Mereka diantaranya Dosen Institut Tekhnologi Bandung, yakni Dr Ing Mochamad Sukrisno Mardiyanto dan Maman Budiman.

Saksi lainnya yaitu Arief Sartono, PNS Badan Pengkajian dan Penerapan teknologi, Pringgo Hadi Tjahyono, PNS Ditjen Dukcapil dan Nur Efendi, Kepala Bagian Fasilitas Pelayanan Publik PT Sucofindo.

Rekomendasi Untuk Anda

Baca: Fahri Hamzah Sebut Setya Novanto Sudah Kelihatan Lemas Sejak Pagi

Minggu sebelumnya, ‎sejumlah saksi juga telah diperiksa, mereka ialah ‎kakak pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong Dedi Priyono, keponakan Setnov Irvanto Hendra Pambudi.

Kemudian mantan Ketua DPR Ade Komarudin hingga pejabat Ditjen Kemendagri Drajat Wisnu Setyawan turut diperiksa kembali oleh penyidik.

Setya Novanto sendiri belum diperiksa maupun ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Baca: Setya Novanto Tidak Pimpin Rapat Pembukaan Masa Sidang DPR Karena Vertigo

Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi e-KTP.

Mereka adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, Direktur Data dan Informasi Kemendagri, Sugiharto.

Kemudian pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Ketua DPR Setya Novanto, dan anggota DPR dari Fraksi Golkar, Markus Nari.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas