Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Nazaruddin dan Gayus dapat Remisi, Ini Respon Wapres Jusuf Kalla

Diketahui, masa tahanan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat itu akan dipotong lima bulan masa tahanan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Nazaruddin dan Gayus dapat Remisi, Ini Respon Wapres Jusuf Kalla
Kompas/Alif Ichwan
M Nazaruddin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi atau pengurangan masa tahanan kepada terpidana kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games 2011, Muhammad Nazaruddin, pada HUT ke-71 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Terkait hal tersebut Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai, pengurangan hukuman merupakan hak dari Menkumham setelah melewati kriteria-kriteria yang harus dipenuhi.

"Ya itu kan hak Menkumham untuk memberikan atas kelakukan baik. Ya diberikan itu dasarnya bukan masalah dia punya perkara. Dasarnya selama di penjara dia berkelakuan baik," kata Jusuf Kalla kepada wartawan di Gedung Nusantara IV, kompleks MPR/DPR RI, Jakarta, Jumat (18/8/2017).

Diketahui, masa tahanan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat itu akan dipotong lima bulan masa tahanan.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan pemberian remisi tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak warga Binaan Pemasyarakatan.

"Nazaruddin dapat remisi karena dia sudah memenuhi PP 99," kata Yasonna di kantornya, Jakarta, Rabu (17/8/2016).

Yasona melanjutkan, pemberian remisi diberikan kepada seluruh narapidana termasuk pelaku kejahatan luar biasa yakni korupsi, narkoba dan terorisme.

Rekomendasi Untuk Anda

Lagipula, kata dia, pemberian remisi khusus kejahatan luar biasa tersebut bukan diberikan secara tiba-tiba.

Namun, disetujui berdasarkan analisa dari lembaga sebelumnya yang menangani terpidana tersebut dan si terpidana memenuhi persyaratan.

"Oleh KPK kan dia (Nazaruddin) dikasih JC, istrinya juga dikasih JC (Justice Collaborator)," kata Yasonna.

Sedangkan pertimbangan untuk Gayus Tambunan masih mengikuti aturan lama. Tapi terhadap kelakuan baik Gayus, yang diketahui pernah kabur, menurutnya sudah sesuai dengan aturan yang ada.

"Dia sudah dihukum. Dia sudah lewat register F-nya (Register F adalah catatan pelanggaran tata tertib) 1 tahun," kata Yasonna.

Yasonna menjelaskan, dari kriteria yang mendapatkan potongan tahanan antara lain berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan dan sebagainya.

Kementerian Hukum dan HAM total memberikan remisi kepada 428 terpidana korupsi.

Adapun untuk keseluruhan jumlah narapidana, baik terpidana umum dan khusus, berjumlah 82.015 narapidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas