KASN Minta Pemerintah Taati PP Manajemen PNS
Keluarnya PP Manajemen PNS membuat TNI dan Polri tidak bisa leluasa untuk bisa masuk menjadi pejabat tinggi di instansi sipil
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) meminta pemerintah menaati PP 11/2017 tentang Manajemen PNS yang sudah ditetapkan pada Apri lalu yang salah satu isinya tidak membolehkan alih status TNI/Polri ke jabatan sipil.
"PP Manajemen PNS dibuat untuk menertibkan mekanisme penempatan jabatan pimpinan tinggi (JPT). Selama ini, pengisiannya kan nggak fair dan intervensinya terlalu kuat. Dengan PP 11/2017 itu, aturan mainnya lebih diperketat jadi tidak bisa seenaknya," ungkap Komisioner KASN Tasdik Kinanto dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (18/8).
Senada itu Ketua KASN Sofyan Effendi mengatakan, keluarnya PP Manajemen PNS membuat TNI dan Polri tidak bisa leluasa untuk bisa masuk menjadi pejabat tinggi di instansi sipil.
Mereka harus pensiun terlebih dahulu. Baru setelah itu ikut melamar bersama yang lainnya.
Baca: BKN: Pelamar CPNS Capai 661.564 Orang Hingga Hari Ini
"Ada beberapa alasan mengapa aturannya diperketat. Salah satunya ingin melindungi karir PNS sipil. Selain itu juga mencegah intervensi atau serbuan prajurit TNI dan Polri di instansi sipil. Jadi tidak ingin mengulang masa lalu," katanya.
Walaupun begitu, tambah Tasdik, ada beberapa instansi sipil yang bisa diisi prajurit TNI/polri sebagaimana tercantum dalam UU TNI dan UU Polri, seperti kepala Basarnas, kepala BNN, Polhukam, dan lain-lain. Namun, sesuai PP 11/2017, batas usia pensiunnya tetap merujuk pada ketentuan TNI/Polri.
"Jadi mereka BUP-nya tidak 60, tetapi sama dengan BUP TNI/Polri. Memang harus diatur pola karir untuk sipil dan aparat keamanan. Masing-masing punya undang-undangnya sendiri," tandasnya.
Baca: BKN Terbitkan Aturan Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pejabat PNS
Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan menegaskan, pihaknya tidak akan pernah meloloskan petinggi TNI/Polri yang ingin masuk ke jabatan sipil tanpa lewat open rekrutmen.
Apalagi bila tujuannya ingin memperpanjang masa pensiun.
"BKN tidak akan memproses pengusulannya tanpa melewati prosedur pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT). Walaupun ads kebutuhan ada kebutuhan organisasi semuanya harua lewat seleksi terbuka," ucapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.