Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KASN Minta Pemerintah Taati PP Manajemen PNS

Keluarnya PP Manajemen PNS membuat TNI dan Polri tidak bisa leluasa untuk bisa masuk menjadi pejabat tinggi di instansi sipil

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in KASN Minta Pemerintah Taati PP Manajemen PNS
Net
Ilustrasi PNS 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) meminta pemerintah menaati PP 11/2017 tentang Manajemen PNS yang sudah ditetapkan pada Apri lalu yang salah satu isinya tidak membolehkan alih status TNI/Polri ke jabatan sipil.

"PP Manajemen PNS dibuat untuk menertibkan mekanisme penempatan jabatan pimpinan tinggi (JPT). Selama ini, pengisiannya kan nggak fair dan intervensinya terlalu kuat. Dengan PP 11/2017 itu, aturan mainnya lebih diperketat jadi tidak bisa seenaknya," ungkap Komisioner KASN Tasdik Kinanto dalam keterangannya  di Jakarta, Jumat (18/8).

Senada itu Ketua KASN Sofyan Effendi mengatakan, keluarnya PP Manajemen PNS membuat TNI dan Polri tidak bisa leluasa untuk bisa masuk menjadi pejabat tinggi di instansi sipil.

Mereka harus pensiun terlebih dahulu. Baru setelah itu ikut melamar bersama yang lainnya.

Baca: BKN: Pelamar CPNS Capai 661.564 Orang Hingga Hari Ini

"Ada beberapa alasan mengapa aturannya diperketat. Salah satunya ingin melindungi karir PNS sipil. Selain itu juga mencegah intervensi atau serbuan prajurit TNI dan Polri di instansi sipil. Jadi tidak ingin mengulang masa lalu," katanya.

Walaupun begitu, tambah Tasdik, ada beberapa instansi sipil yang bisa diisi prajurit TNI/polri sebagaimana tercantum dalam UU TNI dan UU Polri, seperti kepala Basarnas, kepala BNN, Polhukam, dan lain-lain. Namun, sesuai PP 11/2017, batas usia pensiunnya tetap merujuk pada ketentuan TNI/Polri.

Berita Rekomendasi

"Jadi mereka BUP-nya tidak 60, tetapi sama dengan BUP TNI/Polri. Memang harus diatur pola karir untuk sipil dan aparat keamanan. Masing-masing punya undang-undangnya sendiri," tandasnya.

Baca: BKN Terbitkan Aturan Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pejabat PNS

Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan menegaskan, pihaknya tidak akan pernah meloloskan petinggi TNI/Polri yang ingin masuk ke jabatan sipil tanpa lewat open rekrutmen.

Apalagi bila tujuannya ingin memperpanjang masa pensiun.

"BKN tidak akan memproses pengusulannya tanpa melewati prosedur pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT). Walaupun ads kebutuhan ada kebutuhan organisasi semuanya harua lewat seleksi terbuka," ucapnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas