Perpres Kebijakan Lima Hari Sekolah Diterbitkan September
Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang kebijakan sekolah lima hari direncanakan diterbitkan pada September 2017.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang kebijakan sekolah lima hari direncanakan diterbitkan pada September 2017.
"Insyaallah. Insyaallah," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayan, Didik Suhardi di Kementerian Komunikasi dan Informatika di Jakarta, Jumat (18/8/2017).
Menurut Didik, Perpres tersebut sudah selesai dalam tahap finalisasi pada rapat di Kementerian Koordinator PMK bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Sekretariat Negara, beberapa hari yang lalu.
Rencananya, Senin pekan depan Perpres akan diserahkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk tahap harmonisasi.
"Senin kan nanti di Kumham lalu digodok beberapa hari. Tidak lama lagi lah," kata Didik.
Menurut Didik, dalam Perpres tidak ada pengunaan istilah 'full day school' namun mengenai penguatan pendidikan karakter.
Baca: Ditetapkan Jadi Tersangka Tangis Kiki Hasibuan pun Pecah
Didik juga menegaskan bahwa arahan Presiden Joko Widodo sudah jelas mengenai pemberlakuan sekolah lima atau enam hari dalam satu pekan.
"Pak presiden sudah sampaikan yang sudah lima hari silakan. Yang mau enam hari silakan. Dua-duanya boleh," kata dia.
Sebelumnya, Perpres tersebut merupakan pengganti dari pembatalan Permen Nomor 23 Tahun 2017 yang dibuat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengenai kebijakan sekolah lima hari atau full day school.
Kebijakan tersebut mendapat kritikan deras dari masyarakat. Salah satu kritik deras mengalir dari Nahdlatul Ulama mengenai kebijakan sekolah delapan jam sehari.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.