Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sisa 1.448 Pulau di Indonesia Belum Terverifikasi

Delegasi Republik Indonesia (Delri) telah mendaftarkan 2.590 nama pulau ke PBB melalui UNGEGN (United Nations Group of Experts on Geographical Name).

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Sisa 1.448 Pulau di Indonesia Belum Terverifikasi
Vincentius Jyestha/Tribunnews.com
Arif Havas Oegroseno tunjukkan lokasi dimana Laut Natuna Utara berada dalam peta NKRI yang sudah di update tahun 2017, di Gedung Koordinator Kementerian Bidang Kemaritiman, MH Thamrin No 8, Jakarta Pusat, Jumat (14/7/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Delegasi Republik Indonesia (Delri) telah mendaftarkan 2.590 nama pulau ke PBB melalui UNGEGN (United Nations Group of Experts on Geographical Name).

Sehingga Gasetir pulau yang berisi informasi (nama, koordinat dan lokasi) pulau yang telah dibakukan namanya di PBB hingga Juli 2017 sebanyak 16.056 pulau.

Deputi Kedaulatan Maritim Kemenko Bidang Kemaritiman Arif Havas Oegroseno, Indonesia telah mencatat sebanyak 17.504 pulau yang masuk dalam wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Masih ada 1.448 pulau yang memerlukan proses validasi dan verifikasi," ujar Havas di Jakarta, Sabtu (19/8/2017).

Banyaknya pulau yang belum terverifikasi akibat perubahan cuaca dan berbagai anomali alam, tambahnya, telah terjadi munculnya sejumlah pulau dan hilangnya pulau karena abrasi. Oleh karena itu verifikasi pulau dan nama pulau terus dilakukan guna kepastian geografi Indonesia.

Havas menjelaskan pendaftaran nama rupa bumi di PBB sebagai suatu kegiatan administratif sangat penting dilakukan. Karena tujuannya untuk menjaga standar penamaan pulau.

"Agar satu pulau tidak memiliki nama yang berbeda-beda," tegasnya.

Namun Havas mengimbau bahwa pendaftaran nama bukan berarti suatu pengakuan kedaulatan PBB terhadap suatu pulau. Karena Posisi PBB, khususnya UNGEGN hanya menetapkan standarisasi penamaan.

"PBB tidak memberikan suatu pengakuan kedaulatan atau pengakuan apa pun tentang status hukum suatu pulau," jelas Havas.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas