Bareskrim Besok Akan Periksa Gubernur Papua Terkait Kasus Korupsi Beasiswa
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Pemeriksaan dikakun terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran pendidikan berupa beasiswa untuk mahasiswa Papua tahun anggaran 2016.
Rencananya Enembe akan diminta keterangannya sebagai saksi, Selasa (22/8/2017).
Baca: Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Terjaring OTT KPK Setelah Salat Dzuhur
"Ya betul, diundang untuk diperiksa besok," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Erwanto Kurniadi melalui pesan singkat, Senin (21/8/2017).
Namun, Erwanto belum dapat memastikan kedatangan Lukas dalam pemeriksaan besok.
"Namun hingga saat ini kami belum dapat konfirmasi kedatangannya," ujar Erwanto.
Baca: Pesimis Duit Balik, Puluhan Korban First Travel Batal Buat Aduan di Crisis Center Bareskrim
Dalam surat panggilan pemeriksaan, Lukas disebutkan diminta untuk datang ke Kantor Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Gedung Ombudsman, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2017).
Dalam surat tersebut, Lukas juga diminta membawa fotokopi skep pengangkatan sesuai jabatan yang diembannya saat ini dan dokumen terkait dana abadi serta pemberian bea siswa kepada mahasiswa Papua.
Seperti diketahui, penyelidikan kasus ini dimulai sejak 16 Agustus 2017 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sprin.Lidik/73/VIII/2017/Tipidkor.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.